Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Vonis Kontroversial dan Suap Hakim: Menggugat Integritas Peradilan

25 Oktober 2024   13:42 Diperbarui: 25 Oktober 2024   17:43 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rasa keadilan terasa perih  di mata publik, semakin nyata saat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul SH, MH, dan Heru Hanindyo, terjerat kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. 

Ketika masyarakat mengetahui bahwa hakim-hakim yang dipercayai untuk menjunjung keadilan diduga terlibat suap, kepercayaan terhadap sistem peradilan otomatis terguncang. 

Masyarakat berharap hakim sebagai simbol integritas yang tidak tergoyahkan. Pengkhianatan oleh para penegak hukum ini menyebabkan masyarakat kehilangan harapan akan tegaknya keadilan.

Vonis Bebas

Vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Keputusan para hakim ini, yang melibatkan Erintuah, Mangapul, dan Heru, dipandang tidak adil oleh publik dan menjadi sorotan luas. 

Keprihatinan muncul karena keputusan tersebut tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga menyisakan rasa ketidakadilan bagi masyarakat yang ingin melihat hukum ditegakkan secara benar. 

Masyarakat bertanya-tanya, apakah masih ada keadilan ketika mereka yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru melanggar nilai-nilai keadilan.

Kebenaran yang Tergadaikan  

Keterlibatan hakim dalam suap ini menunjukkan betapa lemahnya integritas yang seharusnya dijunjung tinggi. 

Masyarakat pun semakin mempertanyakan siapa lagi yang bisa mereka percayai untuk menegakkan keadilan di negeri ini. 

Jika aparat peradilan, yang semestinya menjadi teladan, justru terlibat dalam praktik korupsi, masyarakat akan merasa tidak ada lagi yang bisa melindungi hak-hak mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun