Meskipun ada penurunan, angka ini tetap mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengurangi kerugian negara akibat praktik korupsi.
Korps Pemberantasan TPK
Dalam upaya lebih lanjut untuk memberantas korupsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Â
Pembentukan korps baru ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.Â
Efektivitas kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Polri akan sangat menentukan keberhasilan dalam memerangi korupsi.Â
KPK memiliki pengalaman panjang dalam menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi, sementara korps baru diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara penegak hukum.
Korupsi dan KemsikinanÂ
Akibat dari praktik korupsi sangat dirasakan oleh rakyat, terutama dalam konteks kelesuan ekonomi.Â
Ketika dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan disalahgunakan, masyarakat akan kehilangan akses terhadap layanan dasar yang penting.
Prabowo menyadari bahwa untuk mengubah IPAK menjadi lebih baik, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.Â
Calon menteri diharapkan tidak hanya fokus pada pencapaian ekonomi, tetapi juga menyusun program yang meningkatkan kualitas pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai antikorupsi.