Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Nomophobia: Ketergantungan Berlebihan Pada Ponsel dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental

4 September 2024   22:35 Diperbarui: 5 September 2024   16:37 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kecanduan Gadget /depositphoto

Nomophobia dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental seseorang. 

Kecemasan berlebihan yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mengakses ponsel dapat mengganggu konsentrasi, menurunkan produktivitas, dan menyebabkan stres kronis. 

Selain itu, ketergantungan pada ponsel juga dapat memperburuk gangguan tidur, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi suasana hati dan kesejahteraan emosional.

Orang yang menderita nomophobia mungkin lebih memilih berkomunikasi melalui ponsel daripada bertatap muka, yang dapat mengurangi kualitas hubungan sosial.

Mengatasi Nomophobia

Mengatasi nomophobia memerlukan kesadaran dan upaya untuk mengubah kebiasaan penggunaan ponsel. 

1. Membatasi Waktu Penggunaan

Membatasi waktu penggunaan ponsel dengan menetapkan batas waktu harian dapat membantu mengurangi ketergantungan dan mencegah kebiasaan yang tidak produktif.

Misalnya, dengan menentukan durasi tertentu untuk menggunakan media sosial atau aplikasi hiburan, kita dapat lebih fokus pada aktivitas lain yang lebih bermanfaat. 

Langkah ini juga bisa membantu mengurangi keinginan untuk terus-menerus memeriksa ponsel, sehingga waktu yang kita habiskan menjadi lebih berkualitas dan tidak terbuang sia-sia. 

2. Detoks Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun