Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspada! Ancaman Teknologi Digital Terhadap Anak-anak

25 Juli 2024   21:34 Diperbarui: 30 Juli 2024   21:08 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Obed: AI Generated
Obed: AI Generated

Selain cyberbullying, anak-anak juga rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan paparan konten yang tidak pantas. Predator online dapat mencoba memanipulasi atau mengeksploitasi anak-anak melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya. 

Selain itu, anak-anak bisa dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti kekerasan dan pornografi. Oleh karena itu, penting bagi orang tua, pendidik, dan pembuat kebijakan untuk bekerja sama dalam memberikan edukasi tentang keamanan digital, menerapkan pengawasan yang efektif, dan memastikan bahwa lingkungan online yang digunakan oleh anak-anak aman dan ramah anak. 

Dengan edukasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko ancaman digital dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak untuk belajar dan bermain di dunia maya.

Eksploitasi seksual Online

Eksploitasi seksual online merupakan ancaman serius bagi anak-anak, yang dapat menjadi target grooming oleh predator seksual. Predator ini menggunakan platform digital untuk membangun hubungan dengan anak-anak, sering kali dengan tujuan mengeksploitasi mereka secara seksual. 

Ancaman ini semakin nyata dengan kemudahan akses internet dan penggunaan media sosial yang semakin meluas di kalangan anak-anak. Konten pornografi anak yang tersebar di internet juga menambah keparahan masalah ini, karena menyebarkan dan memperkuat siklus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anak.

Laporan berjudul "Disrupting Harm in Indonesia," yang diterbitkan menjelang Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli, menyajikan bukti-bukti nyata tentang eksploitasi seksual dan perlakuan salah terhadap anak di dunia maya.  Laporan ini mengumpulkan data dari survei rumah tangga terhadap 995 anak dan pengasuh, survei terhadap tenaga layanan di lapangan, serta wawancara dengan pihak berwenang dan penyedia layanan dari kalangan pemerintah. 

Penelitian ini berlangsung antara bulan November 2020 dan Februari 2021, dengan fokus pada anak usia 12-17 tahun, (https://www.unicef.org/indonesia). Hasil penelitian menunjukkan tingginya angka eksploitasi seksual online di Indonesia dan perlunya tindakan tegas untuk mengatasinya.

Tindakan tegas diperlukan untuk menangani masalah ini, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku eksploitasi seksual online dan penyebar konten pornografi anak. Selain itu, edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya eksploitasi seksual online harus ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak dan orang tua. 

Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan platform digital perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan online yang aman dan mendukung, di mana anak-anak terlindungi dari ancaman predator seksual dan konten berbahaya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko eksploitasi seksual online dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun