Mohon tunggu...
obby Mesa
obby Mesa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis( coretan jiwa ,dan jiwa resah)

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Energi Geothermal dan Kebijakan Hukum Wilayah Provinsi NTT

17 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 17 Juni 2022   19:52 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seng rumah warga disekitar WKP Mataloko rusak akibat semburan gas H2S( Foto Tribunnews).

Berbicara tentang izin ekslorasi,eksploitasi, dan pemanfaatan panas bumi (secara langsung atau tidak lansung ) perlu memerlukan izin perintah daerah dan wajib memiliki izin lingkungan (pasal 32 ayat 2a ) dan harus di setujui oleh menteri yaitu Mentri Energi dan sumber daya mineral (ESDM) namun baru-baru ini perubahan undang-undang panas bumi tahun 2021 Masa kepemimpinan presiden Joko Widodo dengan UU PP nomor 25 tahun 2021 turunan cipta kerja  omnibuslaw  bhwasannya perizinan panas bumi terdapat perubahan yang dulunya adalah izin panas bumi (IPB), menjadi perizinan panas bumi yang nantinya di kelola dan dilaksankan perizinan hanya satu pintu melalui online single subbmision (OSS) oleh badan kordinasi penananaman modal (BKPM), atau dengan kata lain izin pemanfaatan panas bumi secara langsung maupun izin panas bumi tidak langsung tidak perlu izin dari tingkat pemerintah daerah namun dari perizinan pengusaha/usaha, jelas maksud perizinan panas bumi yang di kelola (OSS)  ini untuk memudahkan investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia.
Baiklah manarik untuk di kaji  pro dan kontra di tengah masyarakat, penulis sendiri tidak setuju dengan kebijakan hukum PP nomor 25 tahun 2021 tersebut. Baiklah investor dari luar negri memiliki penanaman modal/ saham untuk usaha panas bumi, dan berperan penting   dalam  pengelolan panas, bilamana dalam WKP ( Wilaya kerja pelaksana) terjadi kesalahan pengeboran atau kelalaian yang mengakibatkan WKP mengalami pengerusakan dan pencemaran lingkungan, siapakah yang akan bertanggung jawab? Baikalah pemilik pengusaha/usaha yang bertanggung jawab penuh, tetapi relitas yang terjadi adalah  masyarakat wilayah setempat mengalami kerugian atau pencemaran lingkungan, "akankah mengaduh kepada pemilik pengusaha/usaha panas bumi", Ataukah kepada pemerintah Derah setempat?

Contoh nyata di Wilayah Provinsi NTT di Mataloko( ngada) dan di lingkungan WKP ulumbu , seng-seng rumah dengan mudah berkarat, sumber air tercemar, bahkan lahan pertanian seperti sawah yang jaraknya sekitar dua kilometer dari titik pengeboran luluh lantak, tersembur lumpur panas hingga saat ini.  kutipan dari media lokal kata Yosef Erwin, mewakili penduduk Wae Sano( manggarai barat) Alasan utama penolakan masyarakat Wae Sano adalah, proyek ini merusak ruang hidup mereka.Yang mereka maksudkan, adalah sumur-sumur panas bumi ini akan menghancurkan semua tatanan sosial, ekonomi, dan spiritual yang mereka jalani turun temurun. Orang-orang Wae Sano percaya, hidup mereka, baik sebagai individu maupun masyarakat, merupakan sesatuan utuh antara antara golo lonto, mbaru kaeng, natas labar (perkampungan adat), uma duat (lahan pertanian/perkebunan), wae teku (sumber mata air), compang takung, lepah boa (tempat-tempat adat), puar (hutan) dan sano (danau). Begitupun dengan fakta bahwa diluar NTT pun terjadinya kasus di desa sibanggor julu, kecamatan puncak sorik merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra utara Diamana lima warga negara meninggal akibat keracunan gas dan puluhan warga lainnya di rawat dirumah sakit di karenakan semburan gas dari PT sorik Merapi Geothermal Plant (SMGP), pada 25 januari 2021 lalu.

Alasan penolakan pengelolan dan ekstraksi panas bumi dari masyarakat bhawasannya memiliki latar belakang dan alasan yang mempuni tragedi terjadinya korban di akibat keracun gas oleh PT soriak Merapi mengingatkan kita kepada kegiatan ekstrasi panas bumi selain menghancurkan tatanan sosial, ekonomi dan spiritual bagi masyarakat, juga tak bisa dibayangi bilamana semua pengelolaan dan ekstaraksi  Panas bumi  di Indonesia mengorbankan warga negara sendiri, fakta menunjukan, tidak ada pengawasan ketat sehingga bencana industri bisa terjadi, laporan-laporan dari masyrakat silih berganti entah tentang pokok kebutuhan hidup akibat pengelolan dan ekstraksi panas bumi maupun laporan lapangan yang mengemukkan warga diwilayah bencana-lah yang mencoba memberitahu semburan gas. Nyatanya terjadi targedi  5 mati dan puluhan korban lainnya. apakah penyebabnya adalah kelalaian/ kecelakan kerja dan siapa yang akan bertanggung jawab? Tentu akar penyebab jauh lebuh mendalam dan terus akan menghantui masyarakat yang berada di wilayah ekstraksi panas bumi (WKP) pembangkit tenaga listrik di indonesia.

Aksi masyarakat adat menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Wae sano, kabupaten Manggarai barat,NTT foto : sunspirit for justice 
Aksi masyarakat adat menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Wae sano, kabupaten Manggarai barat,NTT foto : sunspirit for justice 

Dalam hal kajian pengelolaan dan ekstraksi panas bumi Penulis sendiri bukanlah ahli kebumian/geografi namun penulis melihat dan merasakan sendiri dampak pengelolaan panas bumi pembangkit tenaga listrik yang penyebab pentingnya adalah tidak adanya jaminan keselamatan warga negara dibawah kepentingan investasi ekstraksi panas bumi untuk pembangkit tenaga lisrtik di indonesia, begitupun tidak adanya keterbuakan/sosialisasi dan pengawasan oleh pihak pengelola panas bumi. Di wilayah NTT,  Kab Ngada peluasan wilayah ekstraksi panas bumi mataloko hingga  desa Radabata dan Dadawea kecamatan Goelewa dan  isu terbaru 23 april 2022 yang di muat oleh akun FB @DONNA TV bahwasannya permandian air panas Mala Nage tercemar lumpur atau materiallainnya dan bhakan memasuki daerah perkebunan coklat milik warga sebelum memasuki air panas MalaNage,dan diduga penyebab pencemaran berasal dari hasil pemboran Bumi yang terletak di  Nage ,Desa Dariwali, Kec jerebu, kab Ngada. Dari kenyatan ini kita masyrakat mempunyai catatan bahwa kegiatan pengelolan  dan ekstraksi panas bumi untuk pembangkit listrik, membuat masyarakat menjadi was-was, tidak nyaman, merasa terancam, maeragukan dan kita tidak bisa diam lagi bhwasannya menghancurkan lingkungan( tidak berbasis AMDAL), mengorbankan keselamatan manusia  dan tidak memiliki jaminan bagi warga, singkat kata, "kalau kita tau ada perbuatan atau pekerjaan yang salah ",maka kita masyarakat tidak bisa diam saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun