Mohon tunggu...
obby Mesa
obby Mesa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis( coretan jiwa ,dan jiwa resah)

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Energi Geothermal dan Kebijakan Hukum Wilayah Provinsi NTT

17 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 17 Juni 2022   19:52 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangkit Listrik tenaga Bumi (Republika)

Dampak  Energi Geothermal dan kebijakan Hukum Wilayah Provinsi NTT


Energi geothermal atau yang sering dikenal dengan energi panas bumi  secara etimologi geothermal berasal dari bahasa yunani, kata "geo" yang berarti Bumi sedangkan "thermal" yang berarti panas, jika digabungkan geothermal  adalah panas bumi. Energi panas bumi/ geothermal merupakan  sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas,uap air, serta bantuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genatik tidak dapat di pisahkan dalam satu system panas bumi.Berbicara energi geothermal berarti berbicara tentang pemanfaatan energi panas bumi bagi industri, masyarakat maupun lingkungan, sumber energi panas bumi terbntuk dari kerak bumi dan disimpan dalam bentuk  uap air, air panas  bersama mineral dan gas lainnya yang asalnya dari pemanasan batuan, air dan  unsur lainya, menurut Catatan  "Wikipedia Ensiklopedia Bebas", bahwa energi panas bumi itu berasal dari aktivitas tektonik di dalam bumi yang terjadi sejak palanet ini terbentuk. Panas ini juga berasal dari panas matahari yang di serap oleh permukaan bumi, Selain itu di duga berasal dari beberapa fenomena efek elektomagnetik yang di pengaruhi oleh medan magnet bumi, peluruhan elemen radioaktif di bawah permukaan bumi dan lain-lain, pemanfaatan energi panas bumi secara harafia dapat kita lihat dengan mata kepala sendiri misalnya berdasarkan tingkatan suhu, panas bumi di pakai untuk keperluan keseharian misalnya budi daya jemur hasil pertanian, budi daya hasil perikanan, pengeringan baju, pengeringan kayu, pegeringan buah dan sayur dan  untuk energi listrik.

Pengembangan energi panas bumi rupanya memeliki Dua pemanfatan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, untuk di Indonesia sendiri khususnya Daerah NTT,kabupaten NGADA pemanfaatan energi secara langsung dapat berupa pemandian air panas Mengeruda, pengeringan padi, penegeringan jengke, penegrringan kakao dan kopra, budidaya kentang serta masih banyak lagi. Sedangkan untuk pemanfatan  energi panas bumi secara tidak langsung di daerah NTT, kabupaten Ngada  adalah pemanfatan panas bumi untuk energi listrik, Namun Disini penulis ingin lebih membahas  pemanfaatan Geothermal untuk pembangkit energi listrik lebih kusus di daerah NTT.

Di Indonesia pengembangan energi Geotermal untuk pembangkit tenaga listrik  di mulai sejak Tahun 1978, di kutip dari Theconversation.com bahwa untuk pembngkit tenaga listrik  di mulai dengan mengembanan monoblok  250 kw di lapangan kemojang, Garut, jawa barat, sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi pertama di Indonesia, perkembangan berikutya adalah pengembangan lapangan panas bumi di Dieng Jawa tenga (60 mw), Lahendong sumatara utara ( 60 Mw), Salak Sukabumi (377 Mw), Derajat garut  (260 Mw) dan diikuti pengembangan lapangan-lapangan Geothermal  di Sumatra, jawa sulawesi, dan Nusa tenggara Timur.

 Keberadaan area  panas bumi/geothermal dapat ketahui lewat persebaran pegunungan dan pulau-pulau kecil menurut riset  pusat sumber daya geologi/badan geologi  telah diketahui setidaknya  265 lokasi sumber energi panas bumi di seluruh Indonesia  dengan potensi 28'1 Gwe, Sebagian besar potensi tersebut berasosiasi dengan jalur vulkanik, yang umumnya berentalpi tinggi dan dapat di kembangkan secara komersial untuk pembangkitan tenaga listrik, dengan potensi  lokasi sumber energi yang bnyak tentunya akan sangat berdampak positif buat kebutuhan mayarakat bialaman kebijakan pemanfaatan energi geothermal sebaik dan ramah lingkungan dengan basis  analisa dampak lingkungan (Amdal).
Di daerah NTT persebaran keberadaan area panas bumi/ Geothermal tidak kurang banyak dengan daerah bagian Indonesia lainnya, kutipan dari Pabumnews.com berdasarkan hasil penyelidikan subdit panas bumi, direktorat inventarisasi sumber daya mineral, kementrian ESDEM, di perkirakan terdapat 18-20 lokasi manifestasi panas bumi di wilayah NTT. Dan diperkirakan menyimpan potensi panas bumi 1.055 MW, yang terdiri dari 125 MW Sumber Daya Spekulatif, 374 MW Sumber Daya Hipotetis, 542 MW Cadangan Terduga dan 14 MW Cadangan Terbukti ( Salah satu cadangan panas bumi terbukti adalah lapangan panas bumi Mataloko (kab Ngada), dalam buku potensi panas bumi jilid 2 tahun 2017, ada beberapa titik panas bumi di NTT yang sudah masuk dalam Tahap Wilayah kerja panas Bumi (WKP)  yaitu WKP (atadei), WKP ( gunung sirung), WKP ( mataloko), WKP ( Oka-illeange ),  WKP (sokaria) dan WKP ( ulumbu).
Dalam poroses atau tahap (WKP) Wilayah kerja panas di provinsi NTT ada beberapa Potensi panas bumi yang ditargetkan atau nanti akan di manfaatkan; potensi adum(kabupaten lembata), potensi alor timur-mariating, potensi Amfoang (kabupaten kupang), potensi bukapitang( kabupaten alor), potensi ndetusoko, jopu dan lesugo (kabupaten ende), potensi mapos (manggari timur), potensi mengeruda(ngada),potensi oyang barang,potensi rana kulan,potensi rana masak, potensi waesano dan waepesi( mangarai barat), potensi roma --ujelewung (kabupaten lembata) sekian beberapa target pemanfatan panas bumi oleh pemerintah, namun bhwasannya menjadi pembahasan yaitu permasalahan yang timbul dari proses penambakan panas bumi/Geothermal, dan apa manfaat panas bumi/geothermal (energi listrik) untuk masyrakat dan paling pokok kebutuhana penambakan panas bumi untiuk masayarakat yang mana dan siapa,? Selain itu titik kritik soal realitas penambakan panas bumi di  lingkungan permukiman masyarakat NTT ataupun perkebunan  masayarakat NTT menjadi tercemar bhkan kehilangan  mata pencarian, contoh nyata daerah  NTT yang menjadi tercemar di pulau flores di proyek panas bumi mataloko, berulang kali terjadi semburan lumpur panas dan gas yang muncul tiba-tiba di tengah perkebunan warga sejak 2009. Di kutip dari media lokal menurut Toni anu, warga mataloko (kab, Ngada) daya rusak semburan lumpur panas disertai gas H2s ini di rasakan setidaknya oleh warga di 11 desa yang tersebar di sekitar wilayah PLTP mataloko. Mulai dari atap seng yang kini lebih cepat berkarat dan bolong, tren penyakit infeksi saluran penafasan makin meningkat, lahan persawahan dan ladang hancur kerena terendam lumpur sampai gagal panen warga karena kebun tak berbuah. " mulai dari Kakao, Kopi, alpukat, cengkeh, vanili, kemiri, dan jagung", katanya.

Begitupula di PLTP  ulumbu di Manggarai, yang beroperasi sejak 2011. Uap panas yang keluar dari sumur-sumur geothermal di PLTP ulumbu mengandung gas-gas yang mempercepat korosi di atap-atap warga, dan juga penurunan produktivitas pertanian warga sejak hadirnya PLTP Ulumbu Di (Manggarai barat), kata Erneste Teredi, Warga Ulumbu. Di Wae sano juga terancam permasalahan yang sama dengan mataloko dan Ulumbu. Pasalnya menurut salah satu warga wae sano bahwa rencana proyek PLTP wae sano di tolak oleh warga, karena titik-titik rencana pengeboran berada di ruang hidup warga, mulai dari pemukiman, lahan pencarian, sumber air, rumah adat ,gereja dan sekolah.

Seng rumah warga disekitar WKP Mataloko rusak akibat semburan gas H2S( Foto Tribunnews).
Seng rumah warga disekitar WKP Mataloko rusak akibat semburan gas H2S( Foto Tribunnews).


Kebijakan hukum Tentang Geothermal


Indonesia merupakan negara kaya yang menghasilkan bahan tambang entah fosil, Panas bumi, migas dan penghasil sumber kebutuhan hidup lainnya, berbicara tentang kekayaan alam negara Indonesia ada pengaturan yang memuat tentang pemnfaatan Bumi dan air, undang-undang nomor 33  ayat 3 tahun 1945  mengatur dan menyatakan bahwa " bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam UU nomor 33 ayat 3 ini penulis memahami bahwa Negara mempunyai hak dan kewajiban  menguasi, wewenang mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan dan pengusahaan bahan galian serta memiliki kewajiban untuk memepergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Beralih ke titik pembahasan  penambakan panas bumi, ada tahap penambakan pemanfatan panas bumi tesebut yaitu ekplorasi, ekspolitas, dan pemanfatan.

Dalam pengelolaan bahan galian terutama panas bumi ketiga tahap penambakan pemanfaatan panas bumi ekplorasi, ekplositasi, pemanfaatan menjadi syarat yang di laksanakann oleh pemerintah Guna untuk kepentingan masyrakat negara Indonesia, namun dalam benak penulis mempertanyakan apaka manfaat panas bumi buat masyrakat? Tentu kita masayrakat mengetahui dan merasakan langsung manfaat panas bumi ( secara lansung), misalnya permandian air pans, penjemuran/pengeringan kopara, jengke, kako dan lain sebagaianya, namun yang menjadi titik diskursus yang  di rasakan oleh penulis adalah apakah manfaat panas bumi (secara tidak langsung) misalnya Gothermal energi listik? Sebelum mengetahui lebih jauh soal panas bumi energi listik dan manfaatnya untuk masyrakat, namun  kita harus mengetahui terlebih dahulu teknis syarat pengelolan bahan galian panas bumi, " apakah  tahap pengelolan panas bumi sudah meemenuhi sayrat  paraturan uu tahun 1945 ",  menarik untuk di kaji.

Dalam tahap ekplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan tentu harus memenuhi sayarat yang di atur dalam UU nomor 21 tahun 2014  bhawasannya uu nomor 21 tahun 2014 mengatur tentang Izin panas bumi, izin pemanfatan langsung maupun izin pemanfatan secara tidak langsung , studi kekayan dan lain sebaginya, yang termuat dalam Bab 1 pasal 1( ketentuan umum) yang menjadi tolak ukur kegiatan selnjutnya, atau terselenggaranya kegiatan pengelolaan panas bumi. 

Berbicara tentang izin ekslorasi,eksploitasi, dan pemanfaatan panas bumi (secara langsung atau tidak lansung ) perlu memerlukan izin perintah daerah dan wajib memiliki izin lingkungan (pasal 32 ayat 2a ) dan harus di setujui oleh menteri yaitu Mentri Energi dan sumber daya mineral (ESDM) namun baru-baru ini perubahan undang-undang panas bumi tahun 2021 Masa kepemimpinan presiden Joko Widodo dengan UU PP nomor 25 tahun 2021 turunan cipta kerja  omnibuslaw  bhwasannya perizinan panas bumi terdapat perubahan yang dulunya adalah izin panas bumi (IPB), menjadi perizinan panas bumi yang nantinya di kelola dan dilaksankan perizinan hanya satu pintu melalui online single subbmision (OSS) oleh badan kordinasi penananaman modal (BKPM), atau dengan kata lain izin pemanfaatan panas bumi secara langsung maupun izin panas bumi tidak langsung tidak perlu izin dari tingkat pemerintah daerah namun dari perizinan pengusaha/usaha, jelas maksud perizinan panas bumi yang di kelola (OSS)  ini untuk memudahkan investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia.
Baiklah manarik untuk di kaji  pro dan kontra di tengah masyarakat, penulis sendiri tidak setuju dengan kebijakan hukum PP nomor 25 tahun 2021 tersebut. Baiklah investor dari luar negri memiliki penanaman modal/ saham untuk usaha panas bumi, dan berperan penting   dalam  pengelolan panas, bilamana dalam WKP ( Wilaya kerja pelaksana) terjadi kesalahan pengeboran atau kelalaian yang mengakibatkan WKP mengalami pengerusakan dan pencemaran lingkungan, siapakah yang akan bertanggung jawab? Baikalah pemilik pengusaha/usaha yang bertanggung jawab penuh, tetapi relitas yang terjadi adalah  masyarakat wilayah setempat mengalami kerugian atau pencemaran lingkungan, "akankah mengaduh kepada pemilik pengusaha/usaha panas bumi", Ataukah kepada pemerintah Derah setempat?

Contoh nyata di Wilayah Provinsi NTT di Mataloko( ngada) dan di lingkungan WKP ulumbu , seng-seng rumah dengan mudah berkarat, sumber air tercemar, bahkan lahan pertanian seperti sawah yang jaraknya sekitar dua kilometer dari titik pengeboran luluh lantak, tersembur lumpur panas hingga saat ini.  kutipan dari media lokal kata Yosef Erwin, mewakili penduduk Wae Sano( manggarai barat) Alasan utama penolakan masyarakat Wae Sano adalah, proyek ini merusak ruang hidup mereka.Yang mereka maksudkan, adalah sumur-sumur panas bumi ini akan menghancurkan semua tatanan sosial, ekonomi, dan spiritual yang mereka jalani turun temurun. Orang-orang Wae Sano percaya, hidup mereka, baik sebagai individu maupun masyarakat, merupakan sesatuan utuh antara antara golo lonto, mbaru kaeng, natas labar (perkampungan adat), uma duat (lahan pertanian/perkebunan), wae teku (sumber mata air), compang takung, lepah boa (tempat-tempat adat), puar (hutan) dan sano (danau). Begitupun dengan fakta bahwa diluar NTT pun terjadinya kasus di desa sibanggor julu, kecamatan puncak sorik merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra utara Diamana lima warga negara meninggal akibat keracunan gas dan puluhan warga lainnya di rawat dirumah sakit di karenakan semburan gas dari PT sorik Merapi Geothermal Plant (SMGP), pada 25 januari 2021 lalu.

Alasan penolakan pengelolan dan ekstraksi panas bumi dari masyarakat bhawasannya memiliki latar belakang dan alasan yang mempuni tragedi terjadinya korban di akibat keracun gas oleh PT soriak Merapi mengingatkan kita kepada kegiatan ekstrasi panas bumi selain menghancurkan tatanan sosial, ekonomi dan spiritual bagi masyarakat, juga tak bisa dibayangi bilamana semua pengelolaan dan ekstaraksi  Panas bumi  di Indonesia mengorbankan warga negara sendiri, fakta menunjukan, tidak ada pengawasan ketat sehingga bencana industri bisa terjadi, laporan-laporan dari masyrakat silih berganti entah tentang pokok kebutuhan hidup akibat pengelolan dan ekstraksi panas bumi maupun laporan lapangan yang mengemukkan warga diwilayah bencana-lah yang mencoba memberitahu semburan gas. Nyatanya terjadi targedi  5 mati dan puluhan korban lainnya. apakah penyebabnya adalah kelalaian/ kecelakan kerja dan siapa yang akan bertanggung jawab? Tentu akar penyebab jauh lebuh mendalam dan terus akan menghantui masyarakat yang berada di wilayah ekstraksi panas bumi (WKP) pembangkit tenaga listrik di indonesia.

Aksi masyarakat adat menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Wae sano, kabupaten Manggarai barat,NTT foto : sunspirit for justice 
Aksi masyarakat adat menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Wae sano, kabupaten Manggarai barat,NTT foto : sunspirit for justice 

Dalam hal kajian pengelolaan dan ekstraksi panas bumi Penulis sendiri bukanlah ahli kebumian/geografi namun penulis melihat dan merasakan sendiri dampak pengelolaan panas bumi pembangkit tenaga listrik yang penyebab pentingnya adalah tidak adanya jaminan keselamatan warga negara dibawah kepentingan investasi ekstraksi panas bumi untuk pembangkit tenaga lisrtik di indonesia, begitupun tidak adanya keterbuakan/sosialisasi dan pengawasan oleh pihak pengelola panas bumi. Di wilayah NTT,  Kab Ngada peluasan wilayah ekstraksi panas bumi mataloko hingga  desa Radabata dan Dadawea kecamatan Goelewa dan  isu terbaru 23 april 2022 yang di muat oleh akun FB @DONNA TV bahwasannya permandian air panas Mala Nage tercemar lumpur atau materiallainnya dan bhakan memasuki daerah perkebunan coklat milik warga sebelum memasuki air panas MalaNage,dan diduga penyebab pencemaran berasal dari hasil pemboran Bumi yang terletak di  Nage ,Desa Dariwali, Kec jerebu, kab Ngada. Dari kenyatan ini kita masyrakat mempunyai catatan bahwa kegiatan pengelolan  dan ekstraksi panas bumi untuk pembangkit listrik, membuat masyarakat menjadi was-was, tidak nyaman, merasa terancam, maeragukan dan kita tidak bisa diam lagi bhwasannya menghancurkan lingkungan( tidak berbasis AMDAL), mengorbankan keselamatan manusia  dan tidak memiliki jaminan bagi warga, singkat kata, "kalau kita tau ada perbuatan atau pekerjaan yang salah ",maka kita masyarakat tidak bisa diam saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun