Anak yang belum matang secara emosional cenderung memiliki reaksi emosional yang berlebihan, sulit mengontrol kemarahan dan impulsif dalam mengambil keputusan. Anak yang mengalami masalah emosional seringkali tidak mampu memproses informasi dengan baik dan membuat keputusan yang bijak. Tidak seperti orang dewasa, anak yang masih dibawah umur disebut sebagai anak-anak karena mereka belum dewasa secara mental.
Selain itu, anak yang belum matang secara emosional juga lebih mudah dipengaruhi oleh teman sebaya atau lingkungan yang tidak sehat. Hal ini dapat memicu perilaku yang tidak baik, termasuk perilaku kriminal. Kondisi emosional dan mental anak yang belum matang membuat mereka mengekspresikan emosi mereka dengan cara yang tidak dibenarkan atau melanggar hukum dengan melakukan sebuah tindak pidana.
Dalam artikel upaya perlindungan hak anak melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang dipublikasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Hasan selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum mengatakan “Anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitar mereka. Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga" dikutip pada Minggu, (12/08/2018).
Banyak cara yang dilakukan anak agar mereka mendapatkan pengakuan dari orang tuanya. Mereka hanya ingin diperhatikan, dipahami, didengar dan mengutarakan segala kesedihan yang mereka rasakan. Anak-anak seringkali tidak memiliki kontrol penuh atas lingkungan mereka dan tidak memiliki kemampuan untuk memilih lingkungannya sendiri baik untuk tinggal maupun bertumbuh. Namun dalam banyak hal orang dewasa seringkali tidak menyadarinya.
Kasus kekerasan yang terjadi pada anak sudah bukan lagi menjadi perkara pribadi. Tindak Kekerasan yang terjadi terhadap anak merupakan masalah sosial yang  sangat serius dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) membutuhkan perhatian dari semua pihak. Pemerintah dan masyarakat pun turut bertanggung jawab. Riset menunjukkan apabila kasus kekerasan anak ditangani secara tepat akan menciptakan lingkungan di masyarakat yang lebih kondusif dan aman serta dapat mencegah tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak. Jika orang dewasa tidak mau ambil sikap jangan harap kasus kekerasan yang dilakukan pada anak-anak atau remaja tidak terulang kembali kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H