Mohon tunggu...
Jose Iskandar
Jose Iskandar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Rangkap Jabatan Semakin Banyak, Rakus atau Kekurangan SDM?

28 Mei 2017   10:49 Diperbarui: 29 Januari 2018   17:37 5331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: kaltim pos

sumber foto: kaltim pos
sumber foto: kaltim pos
Komisi Pemberantasan Korupsi mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan UU memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Ketakutan inilah nantinya akan memporakporandakan tubuh pemerintahan ataupun organisasi yang dipimpin pejabat rangkap jabatan ini. Sebelum jauh nantinya terjadinya ketimpangan ataupun menimbulkan kontra yang berlebihan, sebaiknya pemerintah harus mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan yang melarang rangkap jabatan.

Saat ini pemerintah kerap mengembar-gemborkan reformasi birokrasi. Salah satu upaya yang ditempuh berupa pelarangan rangkap jabatan para abdi negara, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2005.

Tampaknya langkah pemerintah tersebut hanya angin lalu. Pasalnya, hingga kini jumlah pejabat yang rangkap jabatan, khususnya yang duduk di kursi komisaris BUMN justru bertambah banyak jumlahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ombdusman Republik Indonesia (ORI), ditemukan ratusan abdi negara memiliki jabatan ganda yakni sebagai komisaris BUMN. Tercatat, sedikitnya 125 pejabat dari sejumlah instansi yang menduduki posisi Komisaris BUMN.

Para pejabat yang memiliki jabatan rangkap itu, berasal dari berbagai instansi.

Mulai dari kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Perindustrian, Sekretariat Kabinet, TNI/Polri, Kementerian Pariwisata, serta dari kalangan akademisi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri.

Selain itu, ada juga pejabat daerah seperti sekretaris daerah, kepala dinas yang menjabat sebagai komisaris perusahaan negara.

Kementerian BUMN relatif banyak menempatkan pejabatnya di kursi komisaris. Ada sekitar 20-an orang pejabatnya, yang memiliki jabatan ganda.

Bahkan, ada seorang pejabat yang menjadi komisaris di dua perusahaan. Ony Suprihartono, yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan, SDM, dan Organisasi Kementerian BUMN merangkap menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia dan PT Jamkrindo.

Hampir semua pejabat Eselon I dan II Kementerian BUMN menduduki posisi dewan pengawas Perusahaan pelat merah. Di jajaran pejabat Eselon I, ada nama Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo yang menjabat Komisaris Bank BNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun