Guru dapat merancang pembelajaran yang berfokus pada pengembangan pendidikan inklusif.
Sekolah mampu memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan.
DASAR PELAKSANAAN
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan Peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahap Pemahaman Nomor 2292/B5/GT/2020 Tanggal 31 Agustus 2020.
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pemberitahuan Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahap Penguasaan Keterampilan Nomor 0740/B6/GT.02.15/2022 Tanggal 21 April 2022.
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan Peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahap Penguasaan Keterampilan Nomor 1278/B6/GT.02.15/2022 Tanggal 4 Juli 2022.
Surat Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis pemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara Pendidikan inklusif dengan menggunakan moda daring. Nomor 800/973/Dikbud/IX/2020 Tanggal 8 September 2020.
Surat Tugas Kepala SMP Negeri 3 Pangkalpinang untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahap Pemahaman Nomor 800/150a/SMPN3/IX/2020 Tanggal 18 September 2020.
Surat Tugas Kepala SMP Negeri 2 Pangkalpinang untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahap Penguasaan Keterampilan Nomor 893.3/329/SMPN2/VII/2022 Tanggal 28 Juli 2022.
Â
Â