BAB I
PENDAHULUAN
Â
LATAR BELAKANG
Menurut undang-undang semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, yaitu pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilah makna belajar merdeka dalam konteks pemebelajaran bagi peserta berkebutuhan khusus. Bentuk-bentuk akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagaman potensi, keberagaman hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar, dan keberagaman passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanya terus meningkatkan kualifikasi kompetensinya agar mampu memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya. Sejalan dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagaman dan pentingnya pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.
Termasuk semakin banyak daerah-daerah yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun di sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Keberadaan guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya, melainkan dapat menjadi motor penggerak bagi guru-guru lainnya untuk terus belajar melayani anak-anak berkebutuhan khusus.
Keberagaman peserta didik di kelas inklusif memiliki karakteristik tersendiri, baik pada peserta didik reguler maupun pada peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). Keberadaan PDBK dipayungi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, ayat 1 mengamanatkan bahwa; "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" dan ayat 2; "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'. Dengan demikian, peserta didik dalam kelas walaupun berbeda keyakinan, fisik, gender, latar belakang keluarga, harapan, kemampuan, kelebihan peserta didik memiliki hak untuk belajar.
Implementasi di kelas, guru secara perlahan dan pasti memberikan penanaman sikap simpati dan empati kepada peserta didik reguler bahwa dalam masyarakat itu memiliki karakteristik keragaman bentuk, keyakinan, sosial, dan karakter peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan demikian, ciptakan susana kebersamaan dalam berbagai aktivitas agar seluruh peserta didik membaur dan saling interaksi, sehingga akan tampak mereka bersosialisasi dan saling tolong menolong antarsesama.
Bimtek Guru Pembimbing Khusus oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus merupakan kegiatan dirancang untuk menjawab tantangan guru-guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi agar mereka mampu melayani keragaman peserta didik di kelasnya masing- masing. Bimtek ini dilaksanakan melalui dua tahapan kegiatan yaitu tahap pemahaman dan tahap keterampilan.
Guru sebagai tenaga pendidik profesional adalah guru yang tidak hanya merasa puas dengan pemahaman dan keterampilan yang sudah dimiliki. Seorang guru sebagai tenaga profesional hendaklah berusaha mengembangkan kariernya. Karier seorang guru dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan, misalnya kegiatan pendidikan dan pelatihan. Melalui kegiatan tersebut pemahaman dan keterampilannya akan selalu berkembang sehingga layanan yang diberikan kepada peserta didik adalah layanan yang semakin berkualitas.
Berbagai hal bisa dilakukan oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan profesionalismenya. Menurut Permen Pan RB Nomor 16 Tahun 2009, seorang guru dapat melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui tiga komponen yaitu: 1) melaksanakan pengembangan diri, 2) melakukan publikasi ilmiah dan 3) menemukan dan menciptakan karya-karya inovatif. Seorang guru yang melaksanakan pengembangan diri atau kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya di samping akan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang guru, juga mendapat penghargaan angka kredit yang dapat diperhitungkan untuk perkembangan kariernya. Sebagai tanggung jawab atas tugas yang telah diberikan kepala sekolah kepada penulis untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri, dan untuk mengimbaskan hasil yang penulis peroleh selama mengikuti kegiatan pengembangan diri tersebut, maka penulis pandang perlu untuk menuliskan laporan kegiatan ini.