Mohon tunggu...
nyimasfauzatul
nyimasfauzatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pendidikan bahasa dan sastra Indonesia FKIP Unissula Dosen Pengampu: Dr. Hj. IRA ALIA MAERANI, S.H., M.H

Bacalah jutaan buku supaya kamu mengenal dunia,tapi tulislah satu buku untuk dunia mengenalmu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesinambungan kenaikan PPN di tahun 2025 dengan nilai sila ke 5 pancasila

25 Desember 2024   21:48 Diperbarui: 25 Desember 2024   21:46 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesinambungan kenaikan ppn ditahun 2025

dengan sila ke-5 pancasila

Kenaikan pajak pertambahan nilai (ppn) sering menjadi topik yang menuai pro dan kontra, terutama terkait dengan dampaknya pada keadilan sosial. Dalam konteks sila kelima pancasila, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,"

Jakarta, cnn indonesia -- direktorat jenderal pajak kementerian keuangan (djp kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

"kenaikan tarif ppn dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp kemenkeu dwi astuti dalam rilis resmi, minggu (21/12).

Pengecualian tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif ppn mulai 1 januari 2025. Ketiganya adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen. "untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan ppn sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (dtp). Sehingga penyesuaian tarif ppn ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," tegasnya.

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas ppn. Djp kementerian keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) menjadi 12% di indonesia menunjukkan perubahan penting dalam kebijakan perpajakan nasional. Ppn, yang dikenakan pada berbagai barang dan jasa, merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ini. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang luas bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.di balik kebijakan tersebut, muncul tanda tanya besar, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat kecil? Apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan nilai "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" yang terkandung dalam sila kelima pancasila?

Sebagai pajak konsumsi, ppn diberlakukan secara merata pada semua golongan masyarakat. Ini artinya, baik orang kaya maupun mereka yang berpenghasilan rendah akan membayar pajak yang sama saat membeli barang atau jasa. Namun, sifat ppn yang regresif ini membuat kelompok berpenghasilan rendah merasakan dampak yang lebih besar karena proporsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok jauh lebih tinggi dibandingkan golongan atas.

Apakah kenaikan ppn adil?

Dalam perspektif sila kelima pancasila, keadilan sosial mengandung makna bahwa kebijakan harus berpihak kepada mereka yang paling rentan. Ketika tarif ppn naik, harga kebutuhan pokok juga ikut melonjak. Bagi keluarga yang hidup dengan penghasilan pas-pasan, kenaikan harga ini bisa berarti dilema antara membeli makanan atau membayar biaya sekolah anak.

Pemerintah memang menyebut bahwa kenaikan ppn ini akan digunakan untuk mendanai program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Tetapi, apakah jaminan ini cukup untuk menenangkan keresahan masyarakat kecil yang langsung merasakan dampak kenaikan harga? Transparansi dan implementasi yang tepat sasaran menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Pancasila bukan sekadar asas negara, melainkan panduan etis yang harus hadir dalam setiap kebijakan. Sila kelima mengingatkan kita bahwa kesejahteraan bersama adalah tujuan utama. Dalam konteks kenaikan ppn, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperparah kesenjangan sosial.

Kenaikan tarif ppn adalah tantangan besar, tetapi juga peluang bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai pancasila. Transparansi, keberpihakan pada masyarakat kecil, dan pengelolaan pajak yang adil adalah kunci untuk menjawab keraguan masyarakat.

Solusi agar selaras dengan sila kelima:

Prioritaskan ppn pada barang mewah:

Fokus pada barang dan jasa yang bersifat mewah daripada kebutuhan pokok agar tidak memberatkan rakyat kecil.penerapan kenaikan ppn alangkah baiknya lebih berfokus pada barang barang mewah seperti kendaraan mewah dll,dibandingkan dengan kebutuhan pokok seperti bahan pangan.

Subsidi lintas sektor:

Kembangkan subsidi atau program kompensasi untuk masyarakat miskin, misalnya bantuan langsung tunai atau subsidi bahan pokok.penyaluran yang selalu dipantau agar tepat sasaran.disalurkan pada mereka yang membutuhkan dan tidak ada penyelewengan dari pihak lain.

Transparansi penggunaan pajak:

Pemerintah harus menjelaskan secara rinci bagaimana pendapatan ppn akan digunakan untuk kepentingan bersama.selain itu juga merealisasikan apa yang telah di janjikan sebelumnya supaya masyarakat dapat lebih mempercayai dan menyetujui kebijakan kebijakan baru lainnya

Apakah kebijakan ini akan berhasil mendukung pembangunan tanpa mengorbankan keadilan sosial? Jawabannya akan tergantung pada seberapa serius pemerintah menjalankan amanat pancasila. Yang jelas, keadilan sosial harus selalu menjadi prioritas utama, bukan sekadar retorika kosong.

Kesimpulan yang dapat kita ambil Pelajaran yaitu mulai dari sudut pandang pemerintah mengenai pengamalan sila ke-5 pancasila yaitu berusaha dengan jujur mengelola keuangan dari pajak yang disetorkan Masyarakat,supaya bersama-sama membangun Indonesia maju dan Sejahtera dengan fasilitas-fasilitas umum yang lebih memadai dan layak.sedangkan dari sudut Masyarakat kitab bisa lebih menghemat pengeluaran untuk hal-hal yangsekiranya kurang diperlukan,bisa juga melatih hati kita supaya Ikhlas membantu sekecil apapun untuk memajukan negara tercinta ini.

 

dikutip dari: 

CNN Indonesia "Ditjen Pajak: PPN 12 Persen Berlaku ke Semua Barang yang Kena Tarif" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241221134021-532-1179768/ditjen-pajak-ppn-12-persen-berlaku-ke-semua-barang-yang-kena-tarif.

Kompasiana.com dengan judul "Kenaikan Tarif PPN 12% dan Dampaknya bagi Masyarakat", Klik untuk baca:

https://www.kompasiana.com/intansintan5370/675adc4dc925c458985fe874/kenaikan-tarif-ppn-12-dan-dampaknya-bagi-masyarakat

Oleh:Nyimas fauzatul Munawaroh

Nim:34102400002

Dosen pengampu:Dr

.IRA ALIA MAERANI,S.H.,M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun