Dalam kehidupan naik turunya perekonomian merupakan hal yang lumrah, ya terkadang kita diatas juga terkadang kita dibawah. Kehidupan tak jauh dari akar masalah terutama pada masalah finansial, masyarakat membutuhkan dana yang cepat dan segera  dapat digunakan. Berbagai cara dilakukan, mulai dari pinjaman bank, pinjaman online, pegadaian, dan platform dan Lembaga Keuangan lainnya.Â
Pegadaian merupakan salah satu proses mendapatkan dana yang paling cepat untuk mengatasi permasalahan finansial di lapisan masyarakat. Pegadaian konvensional lebih dikenal dilapisan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat, sedangkan produk pegadaian syariah kurang dikenal dilapisan masyarakat, pada dasarnya produk dari pergadaian syariah memiliki keuntungan lebih besar dibandingkan pegadaian konvensional.
Biasanya masyarakat seringkali menyekolahkan BPKB kendaraan bermotor, barang elektronik, sertifikat tanah ataupun sejenisnya sebagai jaminan di pegadaian, hal ini dilakukan atas dasar kebutuhan dana darurat, produk pegadaian syariah sendiri tidak mengenal bunga atas pinjaman yang diperoleh rahin atau orang yang menggadaikan.Â
Namun, pegadaian mendapatkan biaya atas dasar sewa tempat, pemeliharaan dan perawatan barang gadai atau marhun bih.
Adapun ketentuan dari Dewan Syariah Nasional DSN No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang akad Rahn, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk gadai atau rahn diperboleh kan dengan ketentuan :
- Pemberi pinjaman atau murtahin mempunyai hak untuk menahan barang jaminan sampai semua tanggungan hutang rahin terlunasi
- Barang jaminan dan manfaatnya tetap menjadi milik rahinÂ
- Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahinÂ
- Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, namun ditentukan keperluan apa saja yang diperlukan untuk perawatan, pemeliharaan dan penyimpanan
- Apabila jatuh tempo, murtahin harus segera memberikan peringatan kepada rahin untuk segera melunasi hutangnya
- Apabila rahin tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa melalui lelang sesuai syariah
- Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutangnya, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualann
- Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangan penjualan menjadi kewajiban rahin
Pembayaran Rahn sendiri jika terdapat nasabah tidak mampu membayar maka tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman, melainkan nasabah hanya dikenakan sewa penitipan, pemeliharaan dan penjagaan atas barang jaminan atau marhun bih yang digadaikan, jika masih saja tetap tidak dapat membayar tagihan maka marhun bih dijual atau dilelang untuk menutupi biaya-biaya tersebut.
Jika hasil penjualan marhun bih terdapat kelebihan sisa maka kelebihan tersebut menjadi hak dari rahin namu jika terjadi kekurangan maka hal tersebut menjadi kewajiban rahin, hal ini sesuai dengan peraturan atau fatwa dari DSN (Dewan Nasional Syariah)
Rukun dan Syarat dari Akad Rahn diantaranya :
- Sighat (Lafal penyerahan dan penerimaan)
Akad yang diucapkan antara rahin dan murtahin serta terdapat perjanjian hitam diatas putih, maka dari itu rukun rahn dalam sighat telah terpenuhi. Menurut ulama Hanafiyah rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa mendatang karena perjanjian rahn sama dnegan perjanjian jual beli. Jika perjanjian tersebut diikuti dengan syarat tertentu atauÂ
dikaitkan dengan masa mendatang, maka syaratnya tidak sah, sedanag perjanjiannya tetap sah. Sebuah contoh, orang yang berutang mensyaratkan apabila tenggang waktu utang telah habis dan utang belum terbayar,