Masalah tradisi membangunkan sahur ini ada yang pro dan ada yang kontra. Karena ada yang menganggapnya mengganggu ketertiban umum yang melanggar KUHP. Karena hal ini menyebabkan kegaduhan di malam hari , dan melanggar KUHP pasal 503 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 hari dan membayar denda sebesar 225 ribu. Mengganggu ketertiban umum atau itu tidak sepenuhnya tergantung pendapat individu masing-masing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!