Mohon tunggu...
Adexfree
Adexfree Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis adalah ruang untuk berbagi

Simplicity

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Ragam Tradisi Membangunkan Sahur

1 Mei 2021   23:54 Diperbarui: 1 Mei 2021   23:53 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.bombastis.com

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana suasana ramadhan pada tahun lalu, suasana yang diliputi pandemi di seluruh penjuru dunia. Bahkan beberapa negara melakukan lockdown demi mencegah penyebaran pandemi ini.  Di tahun lalu kita melakukan sholat tarawih berjamaah di rumah masing-masing karena pemberlakuan protokol kesehatan social distancing. Tapi tahun ini, syukur alhamdulillah kita dapat melakukan sholat tarawih di masjid lagi dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Setelah mendengarkan pengumuman pemerintah mengenai penetapan 1 ramadhan yang jatuh pada tanggal 13 april 2021, hangatnya suasana ramadhan pun mulai terasa dengan semaraknya masyarakat yang datang ke mesjid untuk menjalankan ibadah sholat tarawih berjamaah. 

Langkah kaki yang penuh semangat mulai ramai menapaki berbagai mesjid diseluruh penjuru dunia. Meskipun dengan suasana yang berbeda, karena mungkin tidak semua yang pernah hadir di mesjid pada tahun sebelumnya dapat berdiri kembali di mesjid pada tahun ini.  Dan adanya pemberlakuan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid19 mengharuskan kita menjaga jarak dengan jemaah lainnya. Awalnya hal ini terasa canggung bagi kita, namun akhirnya kita harus mulai membiasakan diri dengan semua peraturan ini, karena ini demi kebaikan kita bersama.

Dan alhamdulillah tahun ini kita masih diberikan kesempatan untuk menikmati indahnya tabuhan pada saat sahur, yang menjadin tradisi turun temurun. Tradisi membangunkan sahur merupakan seni yang tercipta dari masyarakat secara turun temurun. Di berbagai daerah terdapat bermacam  cara membangunkan sahur, ada yang menggunakan alat seni seperti gendang , ada yang menggunakan beduk berkeliling kampung untuk membangunkan sahur, dan ada pula yang menggunakan berbagai macam barang bekas sebagai alat tabuh membangunkan sahur.

Tradisi membangunkan sahur ini dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia dengan nama yang berbeda-beda, seperti di sulawesi tradisi menabuh beduk sahur disebut dengo-dengo,di jawa barat disebut ubrug-ubrug, di Yogyakarta disebut dengan klotekan,di Situbondo disebut Patrol Cancaman dan di brebes malah disebut dengan buroq.

Di jawa barat, ubrug-ubrug biasanya terdiri dari sekelompok pemuda  yang terdiri dari 10 orang, 5 orang akan menabuh genjring , dua orang akan mebawa kohkol (kentungan bambu ), seorang penabuh beduk , sedangkan yang lainnya mendorong gerobak tempat beduk tersebut.

Pada ramadhan tahun lalu tradisi ini menghilang di tempat tinggal saya, karena efek dari pandemi covid19 yang mengharuskan kita melakukan social distancing. Tahun lalu alarm Hp menjadi pilihan saya untuk membangunkan sahur. Ternyata tanpa munculnya tradisi ini di tahun lalu, ramadhan terasa sepi. Namun di tahun ini kita patut bersyukur karena tradisi ini dapat muncul kembali.

Ditempat tinggal saya yang terletak di kelurahan seberang ulu I kota Palembang, tradisi membangunkan sahur ini dilakukan oleh para anak laki-laki dengan membawa berbagai barang bekas sebagai alat tabuhnya seperti : botol bekas, galon bekas, panci bekas, dan lain-lain. Kegiatan ini dimulai sejak jam 3 dini hari, anak-anak muda tersebut mulai berkeliling kampung dengan bernyayi diiringi instrumen dari barang bekas tersebut.

Sahur....sahur.....ayo mari kita sahur

Para anak muda yang berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut berkeliling kampung sembari bernyayi dan diselingi dengan sholawat kepada Nabi, Sungguh pemandangan yang luar biasa. Ketika anak-anak tersebut lewat didepan rumah.,saya akan langsung terbangun. dan segera mempersiapkan sahur.

Masalah tradisi membangunkan sahur ini ada yang pro dan ada yang kontra. Karena ada yang menganggapnya mengganggu ketertiban umum yang melanggar KUHP. Karena hal ini menyebabkan kegaduhan di malam hari , dan melanggar KUHP pasal 503 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 hari dan membayar denda sebesar 225 ribu. Mengganggu ketertiban umum atau itu tidak sepenuhnya tergantung pendapat individu masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun