Masalah tradisi membangunkan sahur ini ada yang pro dan ada yang kontra. Karena ada yang menganggapnya mengganggu ketertiban umum yang melanggar KUHP. Karena hal ini menyebabkan kegaduhan di malam hari , dan melanggar KUHP pasal 503 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 hari dan membayar denda sebesar 225 ribu. Mengganggu ketertiban umum atau itu tidak sepenuhnya tergantung pendapat individu masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!