Mohon tunggu...
Tumpal Sitompul
Tumpal Sitompul Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Imbangkan yang tersirat dan tersurat

try to learn from my mistakes

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kewenangan Pra Penuntutan oleh Penuntut Umum

18 Mei 2016   12:37 Diperbarui: 18 Mei 2016   13:01 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Permasalahan yang mendasar adalah KUHAP tidak memberikan ruang kepada penuntut umum untuk bersikap aktif dan terlibat sedari awal dimulainya proses penyidikan yang dilakukan penyidik.  Menurut Mardjono Reksodiputro, ruang pra penuntutan yang dintrodusir KUHAP hanya dilihat sebagai “kotak pos” pemindahan dokumen-dokumen antara penyidik dan penuntut (Mardjono Reksodiputro, 2007). Sehingga oleh karena tidak dibangunnya komunikasi yang intens sejak awal, lalu muncul ketidakselarasan antara penyidik dan penuntut umum terkait dengan hasil penyidikan, yang mana dimungkinkan terjadinya fenomena “bolak-balik berkas”.

Oleh karenanya menyikapi permasalahan tersebut, diperlukan ruang dimana penuntut umum memegang kendali dalam rangka mengkoordinasikan upaya penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti sehingga arah penyidikan dapat ditentukan sedari awal untuk memberikan hasil penyidikan yang optimal.  

Pustaka:

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku Kelima (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia,2007)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun