Menurut “Hold Daulat” dimaksud, Indonesia yang memiliki potensi sumber daya laut yang sangat besar, mampu menggunakan dan memanfaatkan sumber daya tersebut untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan semua orang di seluruh dunia, khususnya masyarakat dunia. penduduk Indonesia. Seperti yang kita ketahui, banyak manfaat yang terkait dengan adanya ketentuan ZEE tersebut di atas.
Manfaat ini berkisar dari ekonomi hingga sosial. Misalnya, manfaat ekonomi dari ketentuan ZEE adalah memungkinkan untuk melakukan pelayaran dan jangkauan perdagangan kapal asing dalam skala besar sekaligus memberikan nilai tambah bagi sektor militer. Indien Winarwati, Penguatan Hak Berdaulat (Sovereign Right) Pada ZEE Indonesia Dalka Perlindungan Sumber Daya Alam Laut, Legalitas, pemenuhan akan kebutuhan potensi biota laut. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dalam kehidupan sehari-hari hayati harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menurut PP No. 15/1984, Pengelolaan adalah sebutan untuk semua inisiatif dan rencana pemerintah untuk mendorong dan menerapkan penggunaan waktu musim panas di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. demikian pula, Konservasi mewakili setiap tindakan yang dimaksudkan untuk melindungi dan melindungi buruh harian di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2).
Untuk mempertahankan jam siang hari, Menteri Pertanian menetapkan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) sesuai dengan jenis jam siang hari di setiap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan menetapkan jumlah unit penangkapan ikan dan jenis alat penangkap ikan dari setiap kapal (Pasal 4 dan 5 PP No. 15/1984). ZEE Indonesia adalah sebuah provinsi di Indonesia. Pasal 5UU Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan menyatakan bahwa wilayah perikanan Indonesia merupakan: a. Perairan Indonesia; B. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; menari Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pe Sebaliknya, ZEE Indonesia merupakan potensi yang menawarkan tingkat kemungkinan yang tinggi untuk dimanfaatkan secara perlahan dan efektif, serta berfungsi sebagai pendukung sumber daya perikanan di setiap provinsi di Indonesia (Perhatian PP No. 15/1984). Dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 1984 disebutkan bahwa orang atau badan hukum asing dapat diberi kesempatan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia sepanjang orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesiabelum dapat sepenuhnya memanfaatkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Pembangunan perikanan laut bertujuan untuk dapat memanfaatkan sumber daya secara optimal tanpa mengganggu kelestariannya serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui tenaga kerja dan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pena pajak.
Dalam kesimpulannya, kelautan Indonesia memiliki potensi yang besar bagi kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Namun, untuk memanfaatkan potensi tersebut secara berkelanjutan, perlu dilakukan upaya konservasi dan pengelolaan yang tepat, serta dukungan dari berbagai pihak.
Nama: Nyakra Adi Bhaswara
NRP: 5020221065
DAFTAR PUSTAKA
Afriansyah, A. (2015). Kewenangan Negara Pantai Dalam Mengelola Wilayah Laut,
45(4).
Anwar, C. (1995). Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional.Jakarta: Sinar
Grafika
Heryandi. (2017). Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Kelautan.Bandar Lampung:
Universitas Lampung.