[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003) h. 41
[4]Asnaini, Zakat Produktif dalam prespektif Hukum Islam,Pustaka Pelajar, 2008, hlm. 64
[6]Nasution, et al, Indonesia Zakat and Development Report 2009.(Depok: CID, 2008), hlm. 27
[7] Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba'ly, Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 126
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!