Mohon tunggu...
NURUL WULANDARI PUTRI
NURUL WULANDARI PUTRI Mohon Tunggu... -

Megister Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia (UII)

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyaluran Zakat Produktif dengan Sistem Piutang

29 Oktober 2017   19:26 Diperbarui: 29 Oktober 2017   19:54 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003) h. 41

[4]Asnaini, Zakat Produktif dalam prespektif Hukum Islam,Pustaka Pelajar, 2008, hlm. 64

[5]Ibid, hal.78-79

[6]Nasution, et al, Indonesia Zakat and Development Report 2009.(Depok: CID, 2008), hlm. 27

[7] Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba'ly, Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 126

[8] Mukhtar Sadili, amru (ed).2003.Problematika Zakat Kontemporer: Artikulasi Proses Sosial Politik Bangsa.Jakarta: Forum Zakat. hal. 45

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun