- Hakim tidak melakukan intrepretasi terhadap aturan-aturan yang dilahirkan oleh sumber hukum yurisprudensi
      - Terdapat small court di setiap tempat yang dihuni oleh masyarakat.
Civil Law sistem
      - semua aturan hukum harus di kodifikasi dan dibukukan ke dalam sebuah undang-undang baik itu aturan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis
      - Hakim melakukan interpretasi terhadap setiap aturan-aturan norma yang telah dituangkan kedalam undang-undang
      -  adanya Unifikasi terhadap seluruh norma-norma yang akan dituangkan kedalam undang-undang
      - Hakim mengacu juga pada yurisprudensi tetapi tetap melakukan intrepretasi terhadap aturan-aturan yang telah dituangkan didalam undang-undang.Â
 Â
 Â
 Â
     Â