Mohon tunggu...
nataliciovieira
nataliciovieira Mohon Tunggu... Konsultan - Natalicio vieira

Nama Natalicio Vieira Tempat lahir Malahara Tanggal 25 /12/1988 Profesi Mahasiswa Hukum S1 Tempat tinggal Klampis Harapan Status single Hobby Bola Kaki, Baca Buku Nonton filem Motto being kind for others Cita-Cita pengacara internasional Saya adalah orang yang tidak mudah menyerah untuk mencoba segala sesuatu yang bermanfaat bagi masa depan saya. Kadang, saya gagal dalam berkompetisi tetapi saya tidak pernah putus asa atas kegagalan, saya tetap bangkit dengan depan kepala yang tegak untuk berjuang sampai mendapatkan apa yang terbaik untuk masa depan saya. I just want to say that I am very optimistic person to try any kind of productive things that will help me and bring me into the well being life.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Antara Sistem Hukum Anglo Saxon dan Sistem Hukum Eropa Kontinental

4 Juli 2019   20:43 Diperbarui: 5 Juli 2019   08:18 25369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian 

 

             Sistem hukum  Eropa Kontinental atau sering disebut civil law sistem ini berasal dari romawi kuno yang mana beberapa ahli dimasa yunani kuno antara lain seperti plato dan aristoteles, mereka sangat berperang dalam pemikiran sistem hukum ini. Hingga, kemudian pemikiran tentang  hukum civil sistem ini hingga sampai menyebar ke perancis yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh  ternama atau ahli-ahli hukum terkenal seperti Machiavelli, JJ Rosseau, dan Montesqiu. Kemudian sistem hukum ini juga terus berkembang dan menyebar ke negara-negara eropa yang lain seperti; Jerman, Belanda dan lain-lain. Pada prinsip sistem civil law atau sistem eropa kontinental law ini lebih fokus pada UUD dasar yang dianggap sebagai supermasi tertinggi dalam suatu negara.  Setiap aturan hukum ini diharuskan untuk di unifikasi dan kemudian dikodifikasi kedalam sebuah aturan undang-undang  dasar. Sehingga, Negara-negara yang menganut civil law sistem mereka sering menanggap bahwa semua aturan hukum  harus di kodifikasikan kedalam sebuah undang-undang baik itu hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sehingga, sistem hukum ini lebih  dikenal dalam aliran filsafat hukum yang berprinsip pada aliran legisme yang mana menyatakan bahwa segala aturan yang dianggap hukum harus dibukukan kedalam sebuah undang-undang.

      

         Common law sistem atau sering disebut Sistem Hukum Anglo Saxon ini merupakan sistem hukum yang dilahirkan dan berawal dari aturan-aturan norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat. Negara-negara yang menganut sistem hukum ini adalah negara-negara eropa barat seperti Inggris, Northern ireland, wales kemudian di benua amerika adalah negara-negara amerika utara seperti canada, amerika serikat dan dibenua asia seperti singapura, malaysia kemudian di negara samudera pasifik seperti Australia. Awalnya, sistem hukum ini muncul karena adanya aturan-aturan yang hidup di dalam kehidupan masyarakat. 

    Perbedaan Common law sistem dan Civil law sistem

Common law sistem

           -   Aturan hukum tidak di kodifikasi

           -  Aturan hukum  berdasar pada Judge made law dengan mengacu pada aturan yurisprundensi atau

                aturan norma yang hidup dalam masyarakat

            -  Hanya memiliki supreme court

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun