PengertianÂ
Â
       Sistem hukum  Eropa Kontinental atau sering disebut civil law sistem ini berasal dari romawi kuno yang mana beberapa ahli dimasa yunani kuno antara lain seperti plato dan aristoteles, mereka sangat berperang dalam pemikiran sistem hukum ini. Hingga, kemudian pemikiran tentang  hukum civil sistem ini hingga sampai menyebar ke perancis yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh  ternama atau ahli-ahli hukum terkenal seperti Machiavelli, JJ Rosseau, dan Montesqiu. Kemudian sistem hukum ini juga terus berkembang dan menyebar ke negara-negara eropa yang lain seperti; Jerman, Belanda dan lain-lain. Pada prinsip sistem civil law atau sistem eropa kontinental law ini lebih fokus pada UUD dasar yang dianggap sebagai supermasi tertinggi dalam suatu negara.  Setiap aturan hukum ini diharuskan untuk di unifikasi dan kemudian dikodifikasi kedalam sebuah aturan undang-undang  dasar. Sehingga, Negara-negara yang menganut civil law sistem mereka sering menanggap bahwa semua aturan hukum  harus di kodifikasikan kedalam sebuah undang-undang baik itu hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sehingga, sistem hukum ini lebih  dikenal dalam aliran filsafat hukum yang berprinsip pada aliran legisme yang mana menyatakan bahwa segala aturan yang dianggap hukum harus dibukukan kedalam sebuah undang-undang.
   Â
     Common law sistem atau sering disebut Sistem Hukum Anglo Saxon ini merupakan sistem hukum yang dilahirkan dan berawal dari aturan-aturan norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat. Negara-negara yang menganut sistem hukum ini adalah negara-negara eropa barat seperti Inggris, Northern ireland, wales kemudian di benua amerika adalah negara-negara amerika utara seperti canada, amerika serikat dan dibenua asia seperti singapura, malaysia kemudian di negara samudera pasifik seperti Australia. Awalnya, sistem hukum ini muncul karena adanya aturan-aturan yang hidup di dalam kehidupan masyarakat.Â
  Perbedaan Common law sistem dan Civil law sistem
Common law sistem
      -  Aturan hukum tidak di kodifikasi
      -  Aturan hukum berdasar pada Judge made law dengan mengacu pada aturan yurisprundensi atau
        aturan norma yang hidup dalam masyarakat
      -  Hanya memiliki supreme court