Mohon tunggu...
nuzulraffiishaq
nuzulraffiishaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas prima Nusantara Bukittinggi

Saya mahasiswa universitas prima Nusantara Bukittinggi.hobi saya bermain badminton game dll.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Informatika Medis dalam Melindungi Identitas Digital Pasien

28 Januari 2025   20:55 Diperbarui: 28 Januari 2025   20:55 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi seperti GDPR di Eropa dan HIPAA di Amerika Serikat memberikan panduan dalam melindungi identitas digital pasien.

Inovasi Teknologi
Kecerdasan buatan (AI) menjadi alat yang potensial dalam mendeteksi pola ancaman keamanan. Sistem berbasis AI dapat memonitor aktivitas mencurigakan dan mencegah serangan sebelum terjadi. Selain itu, teknologi cloud yang aman memungkinkan pertukaran data antar-institusi tanpa mengorbankan privasi.

Penutup

Informatika medis memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, upaya untuk melindungi identitas digital pasien harus menjadi prioritas. Melalui implementasi teknologi canggih dan regulasi yang tepat, tantangan ini dapat diatasi. Kolaborasi antara tenaga kesehatan, pengembang teknologi, dan regulator sangat penting untuk menciptakan ekosistem kesehatan digital yang aman dan terpercaya.

Referensi Pustaka

1. Kruse, C. S., Frederick, B., Jacobson, T., & Monticone, D. K. (2017).Cybersecurity in Healthcare: A Systematic Review of Modern Threats and Trends. Technology in Health Care, 25(1), 1-10.
2. Bardhan, I. R., Thouin, M. F., & Lin, S. (2017).Health Information Technology and Its Impact on the Quality and Cost of Healthcare Delivery. Decision Support Systems, 101, 1-11.
3. European Union. (2016).General Data Protection Regulation (GDPR): Regulation (EU) 2016/679.
4. HIPAA (Health Insurance Portability and Accountability Act). (1996).Standards for Privacy of Individually Identifiable Health Information.
5. Rindfleisch, T. C. (1997).Privacy, Information Technology, and Health Care. Communications of the ACM, 40(8), 92-100.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun