Bullying/penindasan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh seorang maupun sekelompok orang terhadap seseorang yang dianggap lemah secara terus menerus.Â
 Bulyying kepada anak/orang yang sangat fatal sampai-sampai melakukan kekerasan (memukul, menendang, dsb) sehingga mereka merasa takut untuk bersosialisasi, merasa kurang percaya diri, bahkan sampai mengalami gangguan mental. Mereka merupakan salah satu warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.Â
 Bullying ini tidak hanya menjadi sebuah penyimpangan terhadap sila ke 5 pancasila namun penyimpangan terhadap surat Al-Hujurat ayat 10 di dalam Kitab Al-Quran yang memiliki arti “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat."Â
Dan juga penyimpangan terhadap hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim ditegaskan, Nabi SAW bersabda: Hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima, yaitu 1) apabila bertemu, berilah salam kepadanya, 2) mengunjunginya, apabila ia (Muslim lain) sedang sakit, 3) mengantarkan jenazahnya, apabila ia meninggal dunia, 4) memenuhi undangannya, apabila ia mengundang, dan 5) mendoakannya, apabila ia bersin.
 Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila dapat berkurang dengan peranan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menanamkan nilai-nilai pancasila kepada masyarakat yang dikuatkan dengan pedoman Al-Quran dan Al-hadist, dan tentunya kesadaran dan kepekaan  masyarakat terhadap lingkungan harus ditingkatkan.Â
###
Nama : Nuzila Yuli Alfi Ahmida
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Prodi : Pendidikan Matematika
Universitas : UNISSULA
NIM Â Â : 34202100008