Mohon tunggu...
Nuzila Yuli Alfi Ahmida
Nuzila Yuli Alfi Ahmida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula Semarang.

Life goes on

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyimpangan Sila Ke-5 Pancasila

30 November 2021   22:42 Diperbarui: 30 November 2021   23:00 10817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pancasila merupakan pandangan hidup/ideologi dasar negara Indonesia. Artinya Pancasila berisikan tentang ide-ide sebagai dasar dalam berpendapat, bertindak, dll di negara Indonesia. 

 Pancasila mempunyai lima sila, salah satunya adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke 5 Pancasila). Arti dari sila ke 5 adalah setiap warga negara di Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan. 

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke 5:

1.Menjunjung tinggi keadilan sosial di kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, dan seterusnya.

2.Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong-royong.

3.Menghormati hak dan kewajiban orang lain.

4.Menghargai hasil karya orang lain.

5.Menjunjung tinggi sikap saling membantu dan tolong menolong.

 Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna sebagai dasar dan tujuan, yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan Makmur baik secara lahiriah ataupun batiniah. 

Tentunya, seluruh warga negara Indonesia diharapkan mampu meresapi dan melaksanakan nilai-nilai luhur dalam sila ke 5. 

 Namun pada kenyataannya tidak semua orang mampu meresapi dan melaksanakan nilai-nilai luhur dalam sila ke 5. Akibatnya terjadi beberapa penyimpangan. Salah satu penyimpangan tersebut adalah tidak menghormati dan menghargai orang lain seperti Bullying/penindasan.

 Bullying/penindasan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh seorang maupun sekelompok orang terhadap seseorang yang dianggap lemah secara terus menerus. 

 Bulyying kepada anak/orang yang sangat fatal sampai-sampai melakukan kekerasan (memukul, menendang, dsb) sehingga mereka merasa takut untuk bersosialisasi, merasa kurang percaya diri, bahkan sampai mengalami gangguan mental. Mereka merupakan salah satu warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 

 Bullying ini tidak hanya menjadi sebuah penyimpangan terhadap sila ke 5 pancasila namun penyimpangan terhadap surat Al-Hujurat ayat 10 di dalam Kitab Al-Quran yang memiliki arti “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat." 

Dan juga penyimpangan terhadap hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim ditegaskan, Nabi SAW bersabda: Hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima, yaitu 1) apabila bertemu, berilah salam kepadanya, 2) mengunjunginya, apabila ia (Muslim lain) sedang sakit, 3) mengantarkan jenazahnya, apabila ia meninggal dunia, 4) memenuhi undangannya, apabila ia mengundang, dan 5) mendoakannya, apabila ia bersin.

 Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila dapat berkurang dengan peranan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menanamkan nilai-nilai pancasila kepada masyarakat yang dikuatkan dengan pedoman Al-Quran dan Al-hadist, dan tentunya kesadaran dan kepekaan  masyarakat terhadap lingkungan harus ditingkatkan. 

###

Nama : Nuzila Yuli Alfi Ahmida

Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Prodi : Pendidikan Matematika

Universitas : UNISSULA

NIM    : 34202100008

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun