Untuk mendukung proses pelaksanaan , lebih lanjut dikeluarkan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil hingga akhirnya banyak rangkaian keputusan gubernur guna pengaturan detil dan penyesuaian kondisi zaman.
Inilah sebabnya kewenangan utama pengaturan jatuh pada Gubernur DKI Jakarta , termasuk pada penamaan lokasi.Â
Pulau Maju atau Pantai Maju ?
Saat akhirnya rombongan peserta sampai di lokasi, sayapun merasakan lagi suasana familiar khas lokasi ini.Â
Panas terik menyengat, walaupun masih di bawah jam 09.00 WIB pagi.
Tidak terlalu banyak orang yang berolahraga disini, mungkin karena waktu sudah menunjukkan jam 07.17 WIB.Â
Biasanya sekitar jam 06.00 WIB, padat orang - orang lalu lalang.
Biasanya pula, Â kalau sudah di atas jam 07.30 WIB, secara teratur pasar di Pasar Indah Kapuk dekat jembatan kembar, sudah mulai ramai dikunjungi orang-orang untuk makan sarapan pagi.
Mobil-mobil yang tadinya diparkir di lokasi inipun bergeser ke area parkiran sepanjang pasar. Walaupun ada pula yang memilih untuk berjalan kaki ke arah pasar, dan menikmati pemandangan teluk di sepanjang jembatan penyeberangan.
Namun tentunya lebih menyenangkan seperti ini, seluruh lokasi menjadi milik para peserta yang mulai sibuk mengeluarkan kamera , telepon genggam. Jepretan kamera pun mulai terlihat  hingga ada yang mulai melakukan live video untuk disiarkan melalui akun sosial media masing-masing.Â
Beberapa peserta masih merasa kepanasan dan memilih untuk berteduh, sembari menyesuaikan dengan kondisi lingkungan.