Realita yang diperlihatkan ini, diharapkan dapat dituangkan kedalam tulisan informatif, berbobot sehingga dapat dipertanggungjawabkan . Beberapa kali diingatkan untuk mengikuti ilmu yang diperoleh dari pelatihan yang telah diperoleh kemarin.
Peserta diajak mengunjungi Pulau Maju atau disebut juga sebagai Pantai Maju. Beberapa saling berpandangan, diskusi pun mulai bergulir mempertanyakan polemik penamaan pulau atau pantai ini.
 Kilas Balik
Sekitar bulan Mei 2019, saya pernah diajak untuk berolah raga pagi di lokasi yang bernama Golf Island Pantai Indah Kapuk . Lokasi ini berada di ujung Pantai Indah Kapuk , dan pada hari minggu menjadi tempat favorit untuk berlari, berjalan kaki dan bersepeda.Â
Menariknya untuk datang ke tempat lokasi ini, harus melewati jembatan yang dibangun secara kembar (jembatan kembar), dan menjadi ikon penanda telah memasuki lokasi ini.
Kondisi di lokasi ini amat cepat berubah menjadi panas, karena hanya ada bangunan-bangunan saja, tidak terdapat pepohonan. Hal ini disebabkan, karena lokasi ini adalah tanah hasil reklamasi di area teluk Jakarta.Â
Reklamasi di area Teluk Jakarta telah memiliki peraturan perundang-undangan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Rekalmasi Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden biasa dijabarkan lebih detil lagi dalam peraturan pelaksana, dan ini termuat pada Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta
Namun dalam proses pelaksanaannya terjadi banyak polemik , terkait tender , AMDAL Â dan berujung pada sengketa yang melibatkan Instansi Pengadilan. Melalui proses panjang dari awal pengajuan gugatan tahun 2003 hingga tahun 2011, maka proses pelaksanaan reklamasi dapat dilegalkan dan "dapat dilaksanakan".