Mohon tunggu...
Nutfah Fauzan Azima
Nutfah Fauzan Azima Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Khawatirlah ketika kamu diam di tempat, bukan ketika kamu melangkah maju.

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Bagaimana Islam Memandang Child Abuse?

4 Oktober 2022   23:59 Diperbarui: 5 Oktober 2022   13:44 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Seperti yang kita ketahui bersama, sudah banyak kasus child abuse atau tindak kekerasan pada anak yang terjadi di sekitar kita, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun sosial. Dampak kekerasan ini dapat berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan mental anak di masa yang akan datang.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap child abuse? Bagaimana jika orang tua kerap membentak dan memukul ketika melakukan kesalahan? Apakah Islam menerima segala bentuk kekerasan pada anak? Ataukah justru Islam hadir dengan menolak dan memberantas segala bentuk kekerasan tersebut?

Yuk kita simak pembahasannya di artikel ini!

Anak Adalah Tanggung Jawab Orang Tua

Islam memandang anak sebagai amanah yang dititipkan oleh Allah ta'ala, sehingga harus dijaga dan diperlakukan dengan baik.

Dalam Islam, orang tua mempunyai tanggung jawab penuh dalam mendidik anak. Perannya sangat menentukan baik dan buruknya kepribadian seorang anak di masa depan.

Kasih Sayang Merupakan Prinsip Islam

Islam adalah agama yang mengajarkan kelembutan, kasih sayang, dan cinta. Namun, bagaimana halnya dengan kekerasan anak?

Segala bentuk kekerasan pada anak (child abuse) merupakan tindakan yang tidak diperkenankan dalam Islam dan merupakan sebuah perbuatan zalim.

Bukan Kekerasan Tapi Kelembutan

Pada zaman jahiliyyah, Islam hadir untuk menghilangkan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi pada anak. Islam mengangkat kedudukan anak menempatkannya di tempat yang mulia.

Salah satu hak anak dalam Islam adalah mendapatkan perhatian dan kasih sayang penuh dari orang tuanya.

Perlukah Hukuman Dalam Mendidik Anak?

Islam juga memberlakukan sanksi dalam mendidik anak. Namun, pemberian sanksi merupakan pilihan terakhir dan harus sesuai dengan rambu-rambu  yang telah digariskan Islam.

Hukuman Yang Dilarang Dalam Islam 

Islam melarang keras segala bentuk hukuman yang mengandung unsur kekerasan seperti: Timbulnya bekas atau cacat fisik pada anak. Dan hukuman yang diberikan menimbulkan bekas pada jiwa anak, hingga mempengaruhi kondisi psikis/emosi.

Child Abuse di Zaman Jahiliyyah

Pada masa sebelum Islam, ketika anak perempuan lahir, mereka akan dikubur hidup-hidup. Jika selamat dari siksaan seperti itu, maka mereka akan hidup dalam keadaan hina dan tidak diberikan hak waris.

Bukti bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup adalah firman Allah ta'ala:

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh." (QS.At-Takwir: 8-9)

Kelembutan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium cucunya, Al-Hasan bin 'Ali, dan di sisi Nabi shallallahu  'alaihi wa sallam ada Al-Aqro' bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk.

Maka, Al-Aqro' berkata "Aku punya 10 orang anak, tidak seorang pun dari mereka yang pernah kucium."

Maka, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam  bersabda, "Barang siapa yang tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi."

[HR. Bukhari, No. 5997 dan Muslim, No. 2318]

Referensi:

Al-Manhaj. T.T. Memperlakukan Anak Dengan Lemah Lembut

Tanpa Kekerasan. [Online] Available at https://almanhaj.or.id/2627-memperlakukan-anak-dengan-lemah-lembut-tanpa-kekerasan.html [Accessed on 2 July 2022].

Hermanto. (2009). Child Abuse Menurut Hukum Islam. Skripsi.

Yogyakarta: Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Mahmudi, I. N. (2018). Child Abuse Kekerasan Pada Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam. Skripsi. Lampung: Fakultas Tarbiah dan Keguruan, Universitas lslam Negeri Raden Intan Lampung.

IslamQA. T.T. Child Abuse in Islam. [Online] Available at https://islamqa.org/hanafi/askimam/29015/child-abuse-in-islam/ [Accessed on 2 July 2022].

Shalih Al-Fauzan. (1423H). Tambihaat 'ala Ahkam Takhtasshu bi AI-Mu'minaat. Saudi Arabia: Wizaratu As-Syu'un Al-Islamiyyah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun