Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Oleh Ratna Ayu Wulandari

4 Juni 2024   19:20 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:34 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM  (Studi Kasus Pada Keluarga TKW Di Desa Kedung Kencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka)

RATNA AYU WULANDARI 172121008

  • Pendahuluan

Islam menyediakan pedoman komprehensif tentang kehidupan manusia, termasuk perkawinan. Perkawinan dalam Islam, yang dilakukan melalui akad nikah, bertujuan untuk ibadah dan melanjutkan keturunan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam rumah tangga Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Misalnya, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80, suami bertanggung jawab sebagai pembimbing dan pelindung istri, serta memenuhi kebutuhan keluarga. Perkawinan dapat dilakukan dalam bentuk long distance marriage atau tinggal bersama dalam satu rumah. Seiring perkembangan zaman, banyak pasangan memutuskan untuk menjalani pernikahan jarak jauh karena faktor ekonomi, karir, atau pendidikan. Di Desa Kedung Kencana, banyak wanita menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk mendukung perekonomian keluarga.

Penelitian ini dilakukan di Desa Kedung Kencana yang memiliki banyak TKW. Studi kasus menunjukkan dampak positif dan negatif dari pernikahan jarak jauh. Beberapa keluarga berhasil mempertahankan keharmonisan melalui komunikasi yang baik, sementara yang lain mengalami masalah seperti kurangnya komunikasi dan dukungan finansial. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW menurut KHI, yang mewajibkan suami istri saling mencintai, menghormati, dan setia, serta melindungi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Desa Kedung Kencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

  • Alasan mengapa memilih judul skripsi di atas

Kenapa saya tertarik dengan judul skripsi ini? Karena hak dan kewajiban sebenarnya sudah menjadi pokok pembahasab umum pada perkawinan. Namun, banyak sekali yang acuh tak acuh akan hal tersebut. Karena itu, saya sebagai orang yang ingin mempelajari hak dan kewajiban suami istri yang nantinya juga menjadi bekal untuk saya kedepannya.

Dengan saya mengambil judul skripsi di atas harapannya akan bermanfaat bagi saya dan orang lain untuk kedepannya.

  • Pembahasan hasil review 10 halaman

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pernikahan dalam Hukum Islam disebut "perkawinan," yang berarti suatu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan bernilai ibadah bagi yang melaksanakannya. Pernikahan bukan hanya sekedar kebutuhan biologis, tetapi juga merupakan sarana untuk membangun keluarga yang bahagia dengan tujuan mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Pencapaian tujuan pernikahan sangat bergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan, baik suami maupun istri. Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya sarana menjalankan syariat Allah SWT, tetapi juga melahirkan hak dan kewajiban antara kedua pasangan. Hak dan kewajiban ini bertujuan agar suami istri saling memahami kewenangan masing-masing.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti benar, milik, kepunyaan, dan kewenangan. Rudolf Von Lhering mendefinisikan hak sebagai suatu kepentingan yang dimiliki seseorang yang dilindungi oleh hukum. Sedangkan menurut sebagian ulama muta'akhirin, hak adalah hukum yang telah ditetapkan secara syara'. Jadi, hak merupakan suatu kuasa atau kepemilikan seseorang yang harus diperoleh dari orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun