Perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan (iwadl) kepada dan atas persetujuan suaminya. Dalam pasal 124 dijelaskan khulu’ harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan Pasal 116 KHI.
g. Li’an
Seorang  suami menuduh istri berbuat zina dan/atau mengingkari anak yang dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut.
Macam-macam perceraian menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Cerai talak
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 66 adalah seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan umtuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
b. Cerai gugat
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 73 adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
3. Tata Cara Melakukan Perceraian
   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 menjelaskan bahwa jika pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak pada sidang, dan terdapat cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun, maka salah satu pihak dapat mengajukan proses perceraian melalui sidang pengadilan.Â
4. Akibat Hukum PerceraianÂ