1. Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia dan kekal.
2. Sahnya perkawinan menurut agama dan dicatat.
3. Asas perkawinan adalah monogami.
4. Kematangan jasmani dan rohani pasangan untuk berumah tangga.
5. Keseimbangan hak dan kedudukan suami-isteri
Indra Rasya Kurniawan (222121046)
Hilda dyah hidayatul luthfiah (222121066)
Nusyaibah 'Ainun Mardhiyah (222121074]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!