1. Mengapa perkawinan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat?Â
Perkawinan wanita hamil dalam masyarakat merupakan hasil dari beragam faktor sosial, budaya, Salah satu alasan utama adalah adanya tekanan sosial dan budaya yang menekankan pentingnya pernikahan sebagai tanggapan atas kehamilan di luar pernikahan. Dalam banyak budaya, kehamilan di luar nikah dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan, sehingga pernikahan sering dianggap sebagai solusi atau cara untuk "mengatasi" situasi tersebut dan memberikan status yang sah bagi anak yang akan lahir.
Selain itu, tekanan dari keluarga, teman, dan masyarakat juga dapat memengaruhi keputusan untuk menikah saat hamil. Keluarga mungkin mendorong pernikahan untuk menjaga nama baik keluarga atau untuk menghindari stigma sosial yang terkait dengan kehamilan di luar nikah. Terkadang, individu merasa terdesak untuk menikah demi mendapatkan dukungan finansial atau sosial yang lebih stabil, terutama jika mereka merasa tidak siap untuk menghadapi kehamilan atau mengasuh anak sendirian.
Secara keseluruhan, perkawinan wanita hamil merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait.
2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil?Â
Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang terjadinya kehamilan pranikah dan kelahiran anak di luar kawin, antara lain:
1. Karena usia pelaku belum mencapai batas yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan.
2. Karena masih tidak memiliki kesiapan finansial untuk melangsungkan perkawinan.
3. Karena konsekuensi dari tindak pemerkosaan.
4. Karena tidak mendapatkan izin orang tua.
5. Karena laki-laki terikat perkawinan dengan wanita lain dan tidak mendapatkan izin untuk melakukan poligami.