Dengan memiliki kematangan yang cukup dalam berbagai aspek kehidupan calon mempelai akan lebih siap untuk menghadapi berbagai tantangan dan membangun hubungan yang kuat, harmonis, dan berkelanjutan dalam perkawinan.
Memperbaiki derajat kaum wanita melibatkan upaya meningkatkan status, hak, dan kesejahteraan mereka dalam masyarakat. Ini mencakup pemberian hak yang sama dengan pria, perlindungan hukum, dan pengurangan ketidaksetaraan gender serta diskriminasi. Langkah-langkah konkret meliputi meningkatkan akses terhadap pendidikan, pemberdayaan ekonomi perempuan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender. Ini bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga investasi untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis bagi semua orang.
Asas Pencatatan perkawinan mengacu pada kewajiban untuk mencatat setiap perkawinan secara resmi oleh pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pengaturan hak dan kewajiban pasangan yang menikah, jadi Asas pencatatan perkawinan itu sangat penting. Ada beberapa prinsip pencatat perkawinan, yaitu :Â
   1. Kepastian Hukum
   2. Pengaturan Hak dan Kewajiban
   3. Perlindungan Terhadap Penyalahgunaan
   4. Pengelolaan Data Demografis
   5. Pencegahan dan penanganan konflik
   Dengan demikian asas pencatatan perkawinan menjadi pondasi bagi sistem hukum perkawinan yang terorganisir dan efisien.
HKI 4B
 Khadijah Alya Nabila 222121060