Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip Perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974

21 Februari 2024   09:40 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan memiliki kematangan yang cukup dalam berbagai aspek kehidupan calon mempelai akan lebih siap untuk menghadapi berbagai tantangan dan membangun hubungan yang kuat, harmonis, dan berkelanjutan dalam perkawinan.

Memperbaiki derajat kaum wanita melibatkan upaya meningkatkan status, hak, dan kesejahteraan mereka dalam masyarakat. Ini mencakup pemberian hak yang sama dengan pria, perlindungan hukum, dan pengurangan ketidaksetaraan gender serta diskriminasi. Langkah-langkah konkret meliputi meningkatkan akses terhadap pendidikan, pemberdayaan ekonomi perempuan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender. Ini bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga investasi untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis bagi semua orang.

Asas Pencatatan perkawinan mengacu pada kewajiban untuk mencatat setiap perkawinan secara resmi oleh pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pengaturan hak dan kewajiban pasangan yang menikah, jadi Asas pencatatan perkawinan itu sangat penting. Ada beberapa prinsip pencatat perkawinan, yaitu : 

     1. Kepastian Hukum

     2. Pengaturan Hak dan Kewajiban

     3. Perlindungan Terhadap Penyalahgunaan

     4. Pengelolaan Data Demografis

     5. Pencegahan dan penanganan konflik

     Dengan demikian asas pencatatan perkawinan menjadi pondasi bagi sistem hukum perkawinan yang terorganisir dan efisien.

HKI 4B

 Khadijah Alya Nabila 222121060

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun