Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip Perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974

21 Februari 2024   09:40 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    3. Periode Tunggu

    4. Persyaratan Pengadilan

    5. Kesepakatan Pembagian Harta dan Tanggungan 

Dan perceraian dipersulit bertujuan untuk mengurangi tingkat perceraian yang tidak perlu atau sembrono, serta memberikan kesempatan bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dengan matang.

Pembatasan poligami dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 bertujuan untuk mengatur praktik poligami agar dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam praktik poligami yakni  kondisi keuangan, kesehatan, kemudian yang terpenting yaitu persetujuan dari istri yang sudah ada. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan ke pengadilan, pemberitahuan kepada istri yang sudah ada, dan pertimbangan atas kepentingan mereka. Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dapat berakibat pada pencabutan izin poligami atau denda. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan mencegah penyalahgunaan poligami, mengarahkan praktik tersebut pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta keadilan sosial.

Kematangan calon mempelai sangat penting dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan perkawinan. Dan kematangan calon mempelai merujuk pada kesiapan baik secara fisik maupun mental dari kedua belah pihak yang akan menikah. Ada beberapa aspek kematangan, yaitu : 

  1. Kematangan Emosional

  2. Kematangan Sosial

  3. Kematangan Finansial

  4. Kematangan Mental 

  5. Kematangan Spiritual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun