Mohon tunggu...
Demianus Nahaklay
Demianus Nahaklay Mohon Tunggu... Dosen - Announcer

Menjadi penyiar di radio adalah tugas mulia yang memungkinkan untuk mengedukasi, membangun persahabatan dan memberi solusi atas masalah sosial di masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Manfaat Denda Adat: Memelihara Harmoni dan Tradisi di Masyarakat Moa

25 Juni 2024   13:57 Diperbarui: 26 Juni 2024   12:49 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemotongan kerbau Denda Adat. Sumber gambar: FB Endy Meikudy Lewansorna

Memperkuat Solidaritas Komunitas

Denda adat dapat memperkuat solidaritas dan kohesi dalam komunitas adat. Proses penyelesaian pelanggaran adat biasanya melibatkan partisipasi aktif dari berbagai anggota komunitas, termasuk tokoh adat, kepala suku, dan warga.

pexels.com
pexels.com

Keterlibatan ini memperkuat rasa kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi serta menyelesaikan masalah yang muncul.

Alternatif Penyelesaian Konflik

Biasanya denda adat bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih efektif dibandingkan dengan sistem hukum formal. Prosesnya yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, serta pendekatan yang lebih memahami konteks budaya setempat menjadikan denda adat sebagai solusi yang sering kali lebih diterima oleh masyarakat adat.

Denda adat memiliki banyak nilai positif yang berkontribusi pada kesejahteraan dan kestabilan sosial masyarakat adat. Selain sebagai mekanisme hukuman, denda adat juga berfungsi sebagai alat pendidikan, pemelihara tradisi, dan penegak keadilan restoratif.

Melalui penerapan denda adat, masyarakat dapat menjaga harmoni, memperkuat solidaritas, dan memastikan bahwa norma dan nilai-nilai budaya tetap dihormati dan dilestarikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun