LEMBAGA adat Wapulaka, Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan patut menjadi teladan. Bagaimana tidak peraturan hukum adat di Wapulaka masih menjadi pedoman warga hingga saat ini. Malahan menjadi aturan sosial kemasyarakatan. Menariknya, bagi warga yang terbukti konsumsi, menjual minuman keras dan bermain judi dikenakan denda.Â
Sisi lain dari Wapulaka ini memiliki batu ratu empat. Mirip jamur. Bukan hanya itu desa ini juga memiliki pasir putih dan keindahan batu mirip "jamur" berjejer. Semua masih alami. Adat istiadat, budaya dan seni masih sangat kental.
Wapulaka begitu nama kampung itu. Yang kini mekar menjadi tiga desa, Bahari I, II dan III yang terletak tak jauh dari tanjung pamali. Untuk ke Wapulaka melewati bisa melewati jalur laut dan darat. Tiap tahun memiliki acara ritual adat. Seluruh warga kampung yang ada di perantauan wajib hukumnya pulang kampung. Jika tidak kena denda. Sadis bukan.Â
Ada nilai makna yang sangat Arif dari wajib pulkam ini. Sisi persatuan dan kesatuan masyarakat desa masih tetap dipertahankan. Jauh beda dengan masyarakat perkotaan. Sifat gotong royong masih melekat di hati masyarakat.
Jika dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara bisa melewati jalur darat darat melalui jalan poros Rongi atau jalur Batauga. Rumah warga berjejeran rapi. Pohon kelapa juga ikut berjejer menambah keindahan desa ini. Di pesisir pantainya memiliki pasir putih. Air lautnya jernih, karang bawah lautnya tampak jika kita berada diatas permukaan dan masih alami. Susunan rumah warga tertata rapi, bersih.
Batu mirip "jamur" ada di lingkungan Lagunci, paling ujung Wapulaka. Berhadapan langsung dengan laut Flores. Atau paling bawah ujung kaki pulau Sulawesi. Tempat ini memiliki wisata keunikan tersendiri. Batunya menjulang berjejer rapi di tepian. Disebelah kirinya tebing vertikal. Ini kepingan surga yang ada di Nusantara.
Namun tak sembarang untuk bisa kedesa ini. Pasalnya, peraturan hukum adat berlaku. Selain hukum positif. Parabelanya, pemerintah berjalan bersama. Sebagian besar warganya berprofesi nelayan. Nelayanya bukan listas regional tapi hingga Australia. Iya nelayan Internasional. Saat masih panen hasil sirip hiu. Nelayan dan juragan tebal dolar. Bahkan kampung ini dikenal kampung dolar.Â
Menariknya, Sanksi sosial maupun materi menjadi efek jera menanti bagi warga yang melanggar hukum adat ini. Warga yang terbukti mengkonsumsi Miras dikenakan denda Rp 1 juta perorang. Bagi penjual Miras dikenakan denda Rp 5 juta. Sedangkan penjudi dikenakan denda Rp 1 juta perorang. Sedangkan penyedia tempat didenda Rp 2 juta.
Aturan adat Wapulaka ini masih kental hingga "zaman now" tetap dibelakukan di Desa Bahari I, II dan III. Pada pesta adat November 2017 lalu misalnya tokoh adat, pemerintah desa menggelar swiping di desa yang terkenal dengan profesi nelayan ini. Bahkan yang terciduk terbukti langsung didenda ditempat.
Mewakili generasi pemuda Wapulaka, Hariono mengapresiasi dan sangat mendukung peraturan adat Wapulaka tersebut berlaku dikampungnya. Karena ini miliki efek jera. Bahkan pelakunya tobat.Â
Peraturan adat Wapulaka ini kata dia, disepakati tokoh adat, parabela Wapulaka disetujui Pemdes Bahari I, II dan III Â Kecamatan Sampolawa.
 Dalam aturan adat Wapulaka, jika terbukti ada warga yang menjual minumam dikena denda Rp 5 juta. Bagi yang mengkonsumsi dikenakan denda Rp 1 juta perorang.
Tak hanya mengatur soal peredaran miras. Lembaga adat Wapulaka juga memberlakukan peraturan adat terkait pelarangan perjudian. Jika ditemukan terbukti main judi. Judi apapun jeninya baik berupa domino (Kiu-Kiu) atau kartu jendral (Song) akan dikenakan denda Rp 1 juta perorang. Sedangkakan bagi pemilik rumah atau yang menyediakan tempat dikenakan denda Rp 2 juta.
Sementara itu bagi generasi muda yang masih mengikuti pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA sederajat dan perguruan tinggi. Diatas pukul 21.30 wita tidak ada yang berkeliaran diluar rumah. Serta tidak diwajibkan mengenakan HP android. Masyarakatnya patuh.
"Dalam aturan adat ini kami sangat sepakat, masyarakat sepakat karena hal ini diyakini mengurangi tindak kejahatan dan kezaliman di masyarakat Wapulaka aturan ini sudah turun temurun berlaku," harapnya.
Tahun 2017 Kades Bahari I, La Jedi membenarkan peraturan hukum adat Wapulaka tersebut. "Kemarin sudah ada yang terbukti satu orang dikenakan sanksi adat Wapulaka ini karena ditemukan minum, pelaku sudah membayar denda yang ditetapkan parabela," katanya.
Sanksinya kata dia, sangat tegas bagi warga yang ditemukan terbukti langsung dikenakan sanksi adat Wapulaka yang sudah disepakati secara bersama.
Menurutnya, aturan adat ini sudah sejak lama berlakuku. Jika sudah merajalela lagi peredaran miras lembaga adat Wapulaka melakukan lagi swiping. Menegakan peraturan adat.
Tujuan utama lanjut dia, mengantisipasi peredaran miras di Wapulaka. Karena sumber keributan perselisihan antara warga itu sebagian besar berawal dari pengaruh usai mengkonsumsi Miras.
Saat ini di Wapulaka, Desa Bahari I, II dan III sementara menggelar pesta adat (Baruga, red) yang gelar sejak awal pekan ini hingga puncaknya tanggal 5 November ini lalu. Tahun 2018 ini akan kembali digelar akhir tahun.
Aturan adat ini mesti menjadi panutan bagi desa-desa lain di Busel bahkan Indonesia. Mestinya kita sudah berfikir dan mengambil dan menjadi hukum adat dimaknai secara  Arif dan  bijaksana. Para kades, tokoh masyarakat mesti proaktif. Bupati Busel Agus Feisal Hidayat dengan program unggulan Busel Beradat sudah menerbitkan Peraturan Bupati No. 47 tahun 2017 tentang penguatan dan pengakuan lembaga adat di Buton Selatan. Ada tujuh kecamatan, sepuluh kelurahan dan 60 desa di Busel.(***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H