Mohon tunggu...
Nusman Nagara Muzira (aga)
Nusman Nagara Muzira (aga) Mohon Tunggu... -

Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Hukum Adat Wapulaka: Minum, Jual Miras, Judi Didenda

12 Mei 2018   23:56 Diperbarui: 13 Mei 2018   00:13 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam aturan adat Wapulaka, jika terbukti ada warga yang menjual minumam dikena denda Rp 5 juta. Bagi yang mengkonsumsi dikenakan denda Rp 1 juta perorang.

Tak hanya mengatur soal peredaran miras. Lembaga adat Wapulaka juga memberlakukan peraturan adat terkait pelarangan perjudian. Jika ditemukan terbukti main judi. Judi apapun jeninya baik berupa domino (Kiu-Kiu) atau kartu jendral (Song) akan dikenakan denda Rp 1 juta perorang. Sedangkakan bagi pemilik rumah atau yang menyediakan tempat dikenakan denda Rp 2 juta.

Sementara itu bagi generasi muda yang masih mengikuti pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA sederajat dan perguruan tinggi. Diatas pukul 21.30 wita tidak ada yang berkeliaran diluar rumah. Serta tidak diwajibkan mengenakan HP android. Masyarakatnya patuh.

"Dalam aturan adat ini kami sangat sepakat, masyarakat sepakat karena hal ini diyakini mengurangi tindak kejahatan dan kezaliman di masyarakat Wapulaka aturan ini sudah turun temurun berlaku," harapnya.

Tahun 2017 Kades Bahari I, La Jedi membenarkan peraturan hukum adat Wapulaka tersebut. "Kemarin sudah ada yang terbukti satu orang dikenakan sanksi adat Wapulaka ini karena ditemukan minum, pelaku sudah membayar denda yang ditetapkan parabela," katanya.

Sanksinya kata dia, sangat tegas bagi warga yang ditemukan terbukti langsung dikenakan sanksi adat Wapulaka yang sudah disepakati secara bersama.

Menurutnya, aturan adat ini sudah sejak lama berlakuku. Jika sudah merajalela lagi peredaran miras lembaga adat Wapulaka melakukan lagi swiping. Menegakan peraturan adat.

Tujuan utama lanjut dia, mengantisipasi peredaran miras di Wapulaka. Karena sumber keributan perselisihan antara warga itu sebagian besar berawal dari pengaruh usai mengkonsumsi Miras.

Saat ini di Wapulaka, Desa Bahari I, II dan III sementara menggelar pesta adat (Baruga, red) yang gelar sejak awal pekan ini hingga puncaknya tanggal 5 November ini lalu. Tahun 2018 ini akan kembali digelar akhir tahun.

Aturan adat ini mesti menjadi panutan bagi desa-desa lain di Busel bahkan Indonesia. Mestinya kita sudah berfikir dan mengambil dan menjadi hukum adat dimaknai secara  Arif dan  bijaksana. Para kades, tokoh masyarakat mesti proaktif. Bupati Busel Agus Feisal Hidayat dengan program unggulan Busel Beradat sudah menerbitkan Peraturan Bupati No. 47 tahun 2017 tentang penguatan dan pengakuan lembaga adat di Buton Selatan. Ada tujuh kecamatan, sepuluh kelurahan dan 60 desa di Busel.(***

img-20170116-wa0009-5af71c8ccaf7db3c4012c7c3.jpg
img-20170116-wa0009-5af71c8ccaf7db3c4012c7c3.jpg
Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun