Mohon tunggu...
Nusman Nagara Muzira (aga)
Nusman Nagara Muzira (aga) Mohon Tunggu... -

Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Awas, Batauga Terancam Tenggelam

18 Oktober 2015   12:17 Diperbarui: 18 Oktober 2015   13:59 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kita belum tahu mau kemana rencana pembangunan jangka menengah Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Harapan kami, pemerintah bisa menyelesaikan masalah lingkungan di Batauga tetapi juga memberikan alternatif lahan ekonomi baru bagi para warga mantan penambang yang sebelumnya bergantung hidup dari penambangan pasir," katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Busel Ir La Ode Mpute mengatakan, pihaknya memperkirakan, setiap bulan sebanyak 0,4 hektar kawasan pantai di Kecamatan Batauga yang merupakan ibukota Kabupaten Buton Selatan, rusak akibat penambangan pasir.

Jika dihitung sejak tahun 1972, awal mula penambangan pasir di Batauga, hingga tahun 2015,berarti penambangan pasir itu sudah berlangsung selama kurang lebih 43 tahun. Bila 43 tahun dikali 12 bulan berarti sama dengan 516 bulan. Angka 516 bulan itu jika ditambah dengan perkiraan 0,4 hektar, total luas daratan di Batauga yang hilang dan menjadi lautan mencapai perkiraan 210 hektar.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan warga akan bahaya dari penambangan pasir itu. Tapi warga sendiri tak peduli karena terkait dengan mata pencariannya,” kata Mpute.

Untuk mengontrol kegiatan penambangan pasir yang semakin liar, Mpute yang mantan Camat Kadatua ini mengaku, pihaknya sudah menerbitkan aturan yang mengharuskan setiap usaha penambangan pasir harus mengantongi surat Ijin Penambangan Rakyat (IPR). Selain itu, pemilik lahan tambang, penambang, kuli angkut, pembeli pasir, supir truk dan pihak-pihak yang terkait langsung dengan penambangan pasir itu harus memiliki kartu pengendali yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Buton Selatan.

"Bahkan kami memberikan kemudahan mengenai pengurusan syarat kewajiban IPR dan pendaftaran kartu pengenal dapat menghubungi Dinas Pertambangan," tuturnya.

Menurut La Ode, jumlah usaha penambangan pasir yang berhasil didata pihaknya di Kecamatan Batauga sebanyak 46 usaha. Dari jumlah itu, hanya satu yang sudah memiliki izin resmi.

Untuk mengatasi terjadinya abrasi akibat penambangan pasir tersebut, para pemilik usaha penambangan pernah diminta untuk membangun talud di sepanjang bibir pantai Batauga. Namun hal itu juga tak berhasil. Hanya satu atau dua pemilik usaha penambangan pasir yang melakukannya.

Mpute mengatakan, pihaknya masih memilih langkah persuasif untuk menghentikan penambangan pasir tersebut. Ia khawatir, jika dilakukan tindakan tegas akan muncul konflik sosial.

“Kami masih berharap masyarakat mau sadar dan menghentikan penambangan pasir. Jika penambangan itu tak juga dihentikan, yang rugi nantinya mereka sendiri,” kata Mpute.

Entah ingin meniru Provinsi Bangka Belitung yang sukses menjadikan lahan bekas penambangan timah menjadi tempat wisata, La Mpute mengatakan, ada usulan untuk menjadikan lokasi-lokasi bekas penambangan pasir di Kecamatan Batauga diubah menjadi tempat wisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun