Mohon tunggu...
Sosbud

Konsep Ujrah Menurut Hukum Islam

18 Maret 2019   22:14 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:46 4506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah upah di Indonesia dijelaskan dan diatur di dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal tersebut didefinisikan sebagai hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai bentuk imbalan dari pengusaha atau majikan atau pemberi kerja kepada buruh atau pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja dengan kesepakatan antar kedua belah pihak yang saling terlibat.

Para ulama telah menetapkan syarat upah, yaitu: pertama, berupa harta tetap yang dapat diketahui. Kedua, tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut. Upah (ujrah) dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:[4]

Upah yang telah disebutkan (ajr al-musamma), yaitu upah yang telah disebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima oleh kedua belah pihak).

Upah yang sepadan (ajr al-misli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya adalah harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.

Menurut hadits yang dituliskan di atas, ditegaskan bahwa waktu pembayaran upah haruslah sangat diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah dikategorikan sebagai perbuatan dzalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi oleh nabi pada hari kiamat. 

Dalam hal ini Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang karyawan. Seorang karyawan berhak mendapat upah dengan layak. Layak bermakna cukup, sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (tempat tinggal).

Yusuf al-Qardawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut: Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaanya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 

Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) kare[5]na setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam "peraturan.kerja" yang rnenjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Berdasarkan penjelasan al-Qardawi di atas, dapat dilihat bahwa upah atau gaji merupakan hak pekerja, apabila bekerja dengan baik, jika pekerja tersebut tidak benar dalam bekerja yang dicontohkan oleh Syaikh al-Qaradawi dengan tidak bekerja tanpa alasan yang jelas maka gajinya dapat dipotong atau disesuaikan.

Hal ini menjelaskan bahwa selain hak pekerja, maka pekerja memperoleh upah atas apa yang diusahakannya, juga hak perusahaan untuk memperoleh hasil kerja dari pekerja dengan baik. Bahkan al-Qardawi mengatakan bahwa bekerja dengan baik merupakan kewajiban pekerja/ pekerja atas hak upah yang diperolehnya. 

Demikian juga, memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja pekerja pekerja yang, diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun