Peningkatan Akses Pendidikan untuk Perempuan: Memberikan lebih banyak kesempatan pendidikan bagi perempuan, baik melalui beasiswa, pelatihan keterampilan, maupun dukungan untuk tetap melanjutkan pendidikan setelah pernikahan.
Penegakan Hukum: Pemerintah perlu lebih tegas dalam menegakkan undang-undang yang membatasi usia minimum pernikahan dan memberikan sanksi bagi pelanggaran hukum tersebut.
Pendampingan Psikologis: Menyediakan layanan konseling bagi pasangan yang menikah pada usia dini untuk membantu mereka mengatasi masalah psikologis dan emosional.
Pernikahan dini merupakan fenomena yang kompleks, dipengaruhi oleh tradisi, norma sosial, dan faktor ekonomi. Meskipun tradisi memainkan peran penting dalam mempengaruhi keputusan untuk menikah dini, dampak sosial yang ditimbulkan sangat merugikan, terutama bagi perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk mengurangi pernikahan dini melalui edukasi, penegakan hukum, dan peningkatan akses pendidikan.
Dosen Pengampu: Muziatun, S.pd., M.app,Ling, PhD
Kelompok 7
Ismail Lihuda ( 281424026 )
Astika Firdasari ( 281424023 )
Nuryana Fadila ( 281424032 )
Adelia Anggraini Dullah ( 281424039 )
Â