Mohon tunggu...
Nury Ajalah
Nury Ajalah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU Pemilu Rasa Orde Baru

12 Januari 2017   05:33 Diperbarui: 12 Januari 2017   05:36 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Inilah.com

Jika Rancangan Undang-undang ini disetujui DPR, maka percayalah, pemilihan legislatif 2019 akan dicatat sejarah, bahwa pemilihan tersebut merupakan pemilihan legislatif yang tercacat dan paling tak berguna sepanjang sejarah.

Selanjutnya, pasal mengenai syarat parpol yang bisa mengusung kadernya untuk menjadi Capres minimal 20% dari jumlah kursi DPR, atau 25% dari suara sah nasional sebenarnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tapi entah mengapa Mendagri kembali menyelipkan pasal tersebut dalam draft RUU-nya.

Draft RUU tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK 14/PUU-XI-2013 yang menyebutkan bahwa setiap parpol yang sudah lolos verifikasi menjadi peserta pemilu, maka parpol tersebut berhak mengusung kadernya untuk menjadi Capres maupun Cawapres.

Rancangan Undang-undang Pemilu yang diusulkan pemerintah menyiratkan adanya upaya ingin membunuh parpol kecil dan parpol baru. Pemerintah saat ini seakan haus dan lapar. Puasa puluhan tahun pasca orde baru, namun ketika diberi kesempatan seolah lancang manantang ingin terus menguasai negeri ini.

Jangan menjadi parpol pengecut dan pecundang. Merasa dirinya besar tapi takut bertanding dengan yang kecil. Jika pemerintah mau sportif dan fair, persilahkan saja parpol-parpol kecil dan parpol baru untuk bertanding di Pilpres 2019. Buktikan kepada mereka bahwa parpolnya memang besar. Tak usah mengebiri dengan mengusulkan RUU Pemilu baru, yang jelas-jelas merugikan parpol kecil dan parpol baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun