Mohon tunggu...
Nurwendo Haricahyadi
Nurwendo Haricahyadi Mohon Tunggu... Dosen - Anak Kolong Yang Gemar Menulis

1. Ketua DPP KNPI 1996-1999 2. Ketua PP Generasi Muda FKPPI 1998-2001 3. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI 2008-2018 4. Anggota DPR/MPR RI 1997-2002 5. Dosen 1984-Sekarang 6. Penulis Buku 2020-Sekarang 7. Penulis Di UC We Media 2017-2020

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Organisasi yang Mati Suri

10 Februari 2024   11:48 Diperbarui: 10 Februari 2024   11:54 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi yang mati suri atau juga banyak disebut sebagai organisasi papan nama sebenarnya tidak harus terjadi bila dikelola secara profesional berdasarkan prinsip gotong royong dan musyawarah serta sejauh mungkin dihindari adanya kepentingan pribadi dan atau kepentingan kelompok. 

Sebuah organisasi dibentuk bertujuan untuk kepentingan orang banyak atau kepentingan bersama.

Sejatinya adanya sebuah organisasi bukan sekadar saling menyapa atau sekadar haha hihi di WA Grup saja namun setidaknya juga dibangun atau dibuka suasana diskusi dalam WA Grup yang berkaitan dengan kemajuan organisasi. Dalam suasana diskusi ini bisa jadi akan muncul adanya inovasi baru yang bermanfaat bagi organisasi ke depannya. 

Memotivasi agar sebuah organisasi tidak mati suri ada baiknya kita menggunakan moto : 

Sekali layar terkembang surut kita berpantang ..

Mudah mudahan bermanfaat ..

Sobat, ijinkan saya menyampaikan sebuah pantun sebelum saya undur diri : 

Bang Jalu Suka Pakai Batik

Saat Menghadiri Acara Nasional

Sebuah Organisasi Yang Baik

Bila Dikelola Secara Profesional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun