Mohon tunggu...
Nurvita Dyah Komalasari
Nurvita Dyah Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

23 November 2023   20:51 Diperbarui: 23 November 2023   21:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Kelompok 10:

  • Nurvita Dyah Komalasari (212111098)
  • Yolanda Putri Pratiwi (212111116)
  • Novandra Surya R (222111207)

Legal Pluralisme dan Progressive Law

1. Apa pengertian legal pluralism dan progressive law?

  • Legal Pluralisme atau Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau komunitas. Dalam konteks ini, sistem hukum formal yang diatur oleh suatu negara seringkali bergantung pada sistem hukum adat atau agama yang berlaku di komunitas tertentu. Pluralisme hukum mengakui bahwa masyarakat dapat diatur oleh berbagai sumber norma hukum yang dapat saling tumpang tindih. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kedua sistem tersebut dapat berinteraksi dan bagaimana konflik antara keduanya dapat diatasi.

  • Progressive Law atau Hukum Progresif

Hukum progresif merujuk pada pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum yang mendorong perubahan sosial positif, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan ini cenderung mengutamakan nilai-nilai progresif seperti keadilan, kebebasan, dan keadilan. Hukum progresif berusaha untuk menanggapi perkembangan masyarakat dan memperbaiki ketidaksetaraan atau ketidakadilan yang mungkin ada dalam sistem hukum.

Konsep ini mencerminkan kompleksitas dalam sistem hukum dan perubahan yang terus menerus dalam norma hukum untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan sosial.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat?

Legal pluralism lahir karena Indonesia mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, dan ras. Perkembangan legal pluralism muncul karena advokasi terhadap masyarakat adat, berikut pengaruh gerakan pluralism di masyarakat:

  • Legal pluralism dipakai untuk alat pengakuan keberadaan masyarakat adat dinegaranya. Pasal 18B UUD 1945 pada amandemen kedua tahun 2000 tentang pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat hak-hak tradisionalnya. Selanjutnya pada TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria, yang didalamnya diatur tentang masyarakat adat. Sejak munculnya 2 aturan tersebut, hampir semua produk hukum negara yang berkaitan dengan SDA memuat aturan tentang masyarakat adat.
  • Kasus perampasan paksa tanah-tanah masyarakat adat yang diambil oleh negara atau pelaku usaha, disini pluralism dipakai untuk mengangkat kembali hukum adat dalam rangka melindungi SDA yang dimiliki masyarakat adat yang diabsahkan negara.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat:

a. Legal pluralism membuka peluang konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum.

b. Apakah legal pluralisme menyediakan solusi praktis bagi penyelesaian masalah hukum dalam masyarakat?

c. Legal pluralism mengabaikan aspek keadilan. Pengabaian aspek keadilan dalam pluralism membuat cakupan hukum hampir tidak mengenal batas. Sepanjang aturan itu lahir dan berlaku di wilayah tertentu, hal itu dapat dikatakan sebagai hukum.

  • Kritik progressive law terhadap pembangunan hukum di Indonesia:

Hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif yang dipraktikkan pada realitas di Indonesia tidak memuaskan.

a. Penyatuan hukum dan pengakuan yang tidak jelas terhadap masyarakat adat menjadi kondisi yang mendorong terhadap penggusuran hak-hak masyarakat adat.

b. Fenomena konflik yang terjadi secara meluas di Indonesia beberapa dasawarsa ini merupakan akibat dari konflik nilai, konflik norma, dan atau konflik kepentingan dari komunitas etnik, agama maupun golongan dalam masyarakat.

c. Pembangunan hukum yang responsif dan progresif.

d. Paradigma penegakan hukum yang hidup dalam sistem hukum dan teori hukum yang masih positivisme di Indonesia.

4. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?

Menurut kelompok kami, 

Pluralisme hukum merupakan sebuah pemahaman yang sudah melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Untuk itulah pluralisme hukum dapat hidup lama dan diterima sepanjang historis bangsa. Bangsa Indonesia yang terkenal akan beragamnya agama, suku, budaya, bahasa, dan ras memunculkan suatu aturan/pemahaman yang lebih dari satu, seperti adanya hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Ketiganya saling berhubungan demi mewujudkan adanya keadilan dan kemaslahatan bangsa. Pluralisme hukum bagi bangsa digunakan sebagai metode pendekatan dalam proses pembentukan dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dengan adanya Pluralisme hukum di Indonesia, menjadikan tantangan bagi bangsa yang mana didalamnya terdapat suatu perbedaan-perbedaan dan akan digunakan untuk mendorong serta mengakui adanya realitas hukum dalam masyarakat yang dapat dilihat pengaplikasiannya pada konsep jika terdapat suatu permasalahan, maka masyarakat lah yang akan menentukan sendiri penyelesaian masalah berdasarkan pada aliran hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat.

Beragamnya pemahaman yang ada di Indonesia tak serta merta membuat bangsa pecah. Namun, justru dengan banyaknya pemahaman akan melatih rasa toleransi untuk hidup berdampingan dengan masyarakat yang berbeda-beda pemahaman. Tingginya toleransi juga diperlukan guna menghindari konflik antar masyarakat.

5. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang?

Menurut kelompok kami,

Progressive law atau hukum progresif merupakan suatu gagasan yang berasal dari Prof. Satjipto Rahardjo. Beliau berasumsi bahwa "hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum". Yang dapat diartikan bahwa dalam suatu pemikiran hukum menempatkan faktor manusia lebih penting dibandingkan dengan peraturan. Itulah mengapa progressive law terus eksis dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Apalagi jika dipahami lebih lanjut, makna dari adanya progressive law yaitu untuk memberikan keadilan dan kebahagiaan pada masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang telah disebutkan dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 dan butir-butir Pancasila. Untuk itu, hukum bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Dalam hal ini, para pelaku hukum menjadi sorotan dalam perwujudan Progressive law, dimana mereka dituntut untuk mengedepankan kejujuran dalam penegakan hukum.

Tak hanya itu, penegakan hukum melalui pendekatan Progressive law dirasa akan lebih efektif dalam usaha untuk mewujudkan tujuan hukum yaitu menciptakan rasa keadilan pada masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian dan kemanfaatan hukum. Hal ini dapat dilihat terutama dalam perkara tindak pidana yang pelakunya ialah golongan lemah atau golongan bawah (lower class), yang untuk ini mengharuskan para penegak hukum mampu melaksanakan tugasnya secara profesional agar tegaknya hukum dapat sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun