Mohon tunggu...
Nurvita Dyah Komalasari
Nurvita Dyah Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

23 November 2023   20:51 Diperbarui: 23 November 2023   21:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beragamnya pemahaman yang ada di Indonesia tak serta merta membuat bangsa pecah. Namun, justru dengan banyaknya pemahaman akan melatih rasa toleransi untuk hidup berdampingan dengan masyarakat yang berbeda-beda pemahaman. Tingginya toleransi juga diperlukan guna menghindari konflik antar masyarakat.

5. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang?

Menurut kelompok kami,

Progressive law atau hukum progresif merupakan suatu gagasan yang berasal dari Prof. Satjipto Rahardjo. Beliau berasumsi bahwa "hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum". Yang dapat diartikan bahwa dalam suatu pemikiran hukum menempatkan faktor manusia lebih penting dibandingkan dengan peraturan. Itulah mengapa progressive law terus eksis dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Apalagi jika dipahami lebih lanjut, makna dari adanya progressive law yaitu untuk memberikan keadilan dan kebahagiaan pada masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang telah disebutkan dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 dan butir-butir Pancasila. Untuk itu, hukum bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Dalam hal ini, para pelaku hukum menjadi sorotan dalam perwujudan Progressive law, dimana mereka dituntut untuk mengedepankan kejujuran dalam penegakan hukum.

Tak hanya itu, penegakan hukum melalui pendekatan Progressive law dirasa akan lebih efektif dalam usaha untuk mewujudkan tujuan hukum yaitu menciptakan rasa keadilan pada masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian dan kemanfaatan hukum. Hal ini dapat dilihat terutama dalam perkara tindak pidana yang pelakunya ialah golongan lemah atau golongan bawah (lower class), yang untuk ini mengharuskan para penegak hukum mampu melaksanakan tugasnya secara profesional agar tegaknya hukum dapat sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun