Artikel ini ditulis oleh Nurvita Dyah Komalasari (212111098 / HES 5 C)
Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Identitas Buku
Judul : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Penulis : Muhammad Julijanto, dkk
Penerbit : Gerbang Media Aksara
Tahun Terbit : 2022
Pada bagian ini, penulis melakukan review salah satu bab dari buku yang berjudul "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik". Bab yang dimaksud ialah mengenai BAB I : Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum (Hlm. 1-41)
Dalam pembahasan mengenai Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik, terdapat kaidah mengenai hukum islam. Dimana hukum islam sendiri meliputi hukum tentang akidah, akhlak, dan hukum amaliah. Istilah yang sering digunakan dalam hukum islam ialah syariah dan fikih. Syariah dan fikih memiliki hubungan yang saling berkaitan.
Adanya kondisi dan budaya di setiap tempat membawa pada hukum islamnya masing-masing. Untuk itu, perkembangan hukum islam juga sangat dipengaruhi oleh keberadaan umat islam dalam menjalankan hukum agamanya. Fikih dalam hukum islam senantiasa melingkupi kehidupan masyarakat dengan membantu pengaturan mengenai ibadah, ekonomi, pemerintah, dan lainnya.
Upaya memositifkan hukum islam di Indonesia disebut dengan institusionalisasi atau legislasi hukum islam. Upaya tersebut berkaitan pula dengan tujuan sistem hukum publik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Demikian dengan politik dalam hukum ekonomi syariah yang didalamnya menjelaskan mengenai dinamika politik pertumbuhan hukum ekonomi syariah.
Perekonomian syariah selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Wujudnya dapat kita lihat dengan adanya lembaga keuangan syariah. Namun, lembaga keuangan syariah juga mengalami rintangan dalam perkembangannya, seperti masalah permodalan, integritas sumber daya manusia, pemanfaatan produk keuangan syariah, dll.Â
Rintangan yang selalu datang terus-menerus hendaknya mendapat keseimbangan mengenai solusi untuk mengatasinya, seperti dengan perumusan kepentingan yang dapat dibuat road map masa depan ekonomi islam, mengembangkan wacana ekonomi islam yang lebih kreatif, meningkatkan sosialisasi pada stakeholder, dan sebagainya.Â
Selain itu, adanya salah satu kebijakan pemerintah yaitu mengenai politik hukum ekonomi syariah berusaha mengatur aktivitas perekonomian yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan prinsip syariah. Hukum yang berlaku mengenai ekonomi syariah salah satunya diatur dalam UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perubahan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Pemerintah juga terus mengupayakan dan mempertimbangkan mengenai regulasi hukum ekonomi syariah dengan disertai dinamika politik sosial masyarakat yang terus berkembang. Dari segi implementasi sosiologis, pengaturan tentang ekonomi syariah yaitu UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 masih menyisakan hambatan, seperti dalam tahap yuridis yang terus mengupayakan bagaimana hukum tertulis dapat berjalan dan ditegakkan dalam masyarakat tentulah bergantung pada politik hukum ekonomi syariah itu sendiri.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, hukum islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi yang berupaya merumuskan kondisi hukum nasional dari masa ke masa. Hukum islam tidak hanya mengenai suatu perintah dan larangan saja, akan tetapi juga mengenai cara bertindak, berakhlak, bertanggungjawab dalam menjalani kebiasaan di masyarakat.Â
Hukum islam adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hidupnya hukum islam ditengah masyarakat disertai beberapa alasan, seperti dalam alasan filosofis, hukum islam merupakan pandangan hidup umat islam. Alasan sosiologis, hukum islam merupakan cita-cita hukum masyarakat yang berlandaskan prinsip syariah. Dan, alasan yuridis, hukum islam terdapat dalam pasal 24, 25, dan 29 UUD 1945.
Hukum islam menjadi sumber hukum nasional bersama dengan hukum barat dan hukum adat. Adanya hukum ekonomi syariah dalam hukum islam juga terus mengalami perkembangan yang pesat. Pesatnya perkembangan pembangunan hukum ekonomi syariah didasari adanya peraturan hukum yang valid, aparatur pelaksana hukum yang adil dan sarana prasarana hukum yang memadai, serta kepatuhan masyarakat tentang hukum. Hukum ekonomi syariah juga berkembang dalam tata hukum nasional yang mana dapat dilihat implementasinya dari banyaknya lembaga perekonomian yang berlandaskan prinsip syariah.
Prinsip mengenai ekonomi islam terbagi menjadi 2, yaitu prinsip utama, yang dijadikan landasan bermuamalah. Dan prinsip derivatif, yang dijadikan pilar dalam bermuamalah. Kedua prinsip tersebut sebagai alasan dalam membentuk perilaku islam dalam berbisnis dan membentuk akhlak seseorang yang diharapkan dapat terus sejalan dengan prinsip syariah.
Dalam ekonomi islam, perbuatan investasi harus terbebas dari riba, dan gharar (ketidakpastian). Untuk menghindari riba dan gharar terdapat solusi yang menyertainya yaitu dengan adanya konsep Economic Value of Time atau sistem operasional dalam keuangan islam yang harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Economic Value of Time ialah sebutan bagi waktu yang memiliki waktu ekonomis, bukan uang yang memiliki nilai waktu. Dalam ekonomi islam, diharapkan tidak terjadi buble economic yang akan membuat perekonomian negara rapuh. Untuk itu, sistem perekonomian yang bebas dari riba, gharar, serta telah memenuhi konsep Economic Value of Time akan berdampak pada sektor riil yang juga mencerminkan sektor berbasis moneter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H