Pada tindakan kejahatan ini bisa masuk ke dalam Pasal 362 KUHP Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan Pasal 367 KUHP Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
Selain keluarga Dilla, terhalang 3 rumah ada keluarga yang juga korban pencurian, yaitu keluarga Pak Endang. Saat itu kejadiannya di 2019, keluarga Pak Endang mengalami pencurian dengan kerugian hampir mencapai 100 juta dan satu unit mobil pick up warna hitam. Pak Endang melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib namun lagi-lagi hasilnya nihil. Menurut dugaan warga Desa Mandalawangi, pencurian yang sering terjadi ini tidak lain dan tidak bukan ada kerjasama orang dalam (warga desa) dengan para pelaku pencuri, tapi memang tidak ada yang mengusut kasus ini.
Sekarang warga Desa Mandalawangi berupaya untuk mencegah pencurian yang banyak merugikan warga dengan memasang palang pintu di setiap gang di Desa Mandalawangi. Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk mencegah pencurian, tapi juga untuk mencegah datangnya geng motor yang akhir-akhir ini juga meresahkan warga Desa Mandalawangi. Bahkan ada warga yang mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap mereka tidak segan untuk menghabisinya. Hal ini tidak jarang terjadi, hampir setiap bulan warga Desa Mandala mendapatkan laporan pencurian.
"Kalau bisa kita ringkus saja pelakunya, kalau bisa dihajar, hajar sekalian." Ungkap pak Dadang sekalu warga Desa Mandalawangi.
Desa Mandalawangi ini memang sudah menjadi inceran para pencuri untuk melakukan aksinya, setiap tahun diantara Tahun Baru dan menuju Lebaran selalu ada saja kasus pencurian entah itu uang, sepeda motor atau mobil. Meski sering, tetapi tidak ada tindakan penanganan dari pihak berwajib untuk meringkus pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H