Mohon tunggu...
Nurus Syifa Al Hamidah
Nurus Syifa Al Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - STIS Al Wafa Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Badai PHK Melanda Indonesia, Bagaimana Nasib Pekerja?

12 Januari 2023   22:02 Diperbarui: 12 Januari 2023   22:04 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya, para pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga jenis pesangon, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang telah berakhir masa kerjanya atau terjadinya pemutusan hubungan kerja. Tidak hanya uang pesangon yang diterima oleh pekerja tetapi termasuk uang penghargaan dan penggantian hak. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (2) tentang perhitungan uang pesangon, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon 1 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon 2 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya dua tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon 3 bulan upah.

Kemudian, pekerja yang masa kerjanya tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun pesangon 4 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya empat tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendaptakan pesangon 5 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya lima tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya enam tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah. Pekerja yang masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapatkan pesangon 8 bulan upah. Pekerja yang masa kerja delapan tahun atau lebih mendapatkan pesangon 9 bulan upah. Upah yang telah dijelaskan di atas adalah gaji pokok yang telah ditambah tunjangan tetap. Dan tunjangan yang diberikan berbeda-beda di setiap perusahaan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Berdasarkan perhitungan UPMK menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3), UPMK baru dapat diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun di perusahaan. Pekerja yang masa kerjanya tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan UPMK 2 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya enam tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan UPMK 3 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun adalah 4 kali upah perbulan.

Pekerja yang masa kerjanya telah mencapai dua belas tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan UPMK sebesar 5 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya telah mencapai lima belas tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan UPMK 6 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya delapan belas tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya dua puluh satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan UPMK 8 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya dua puluh empat tahun atau lebih mendapatkan 10 kali upah perbulan.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Hal terakhir yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang di PHK adalah memberikan uang penggantian hak, diantaranya cuti tahunan yang belum sempat diambil, biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja (perusahaan biasanya memberikan uang pengganti transportasi yang diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup jauh dan sulit dijangkau), bagi pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dapat disimpulkan, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya wajib memberikan hak-hak karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Nurus Syifa Al Hamidah, Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun