Mohon tunggu...
Nurus Syifa Al Hamidah
Nurus Syifa Al Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - STIS Al Wafa Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Badai PHK Melanda Indonesia, Bagaimana Nasib Pekerja?

12 Januari 2023   22:02 Diperbarui: 12 Januari 2023   22:04 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemutusan Hubungan Kerja, atau yang sering kita dengar secara ringkas adalah PHK yang berarti sebuah konsep yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Berakhirnya masa kerja karyawan bisa disebabkan oleh beberapa macam hal. Secara umum, hal yang bisa menyebabkan terjadinya PHK adalah karena demi hukum, seperti misalnya pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap).

Kemudian pemutusan hubungan kerja yang kedua adalah karena pengunduran diri dari pihak karyawan. Dan yang terakhir bisa disebabkan karena keputusan pengadilan. Namun, dalam hal ini pemutusan hubungan kerja terjadi dari pihak perusahaan. Kebanyakan perusahaan melakukan PHK karena ingin mengurangi biaya (cost) menggaji para pekerjanya. Disebabkan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, menurunnya profit perusahaan, atau bahkan perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit. Maka, langkah terakhir yang dilakukan perusahaan adalah dengan memutus hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak dengan para pekerjanya.

Jumlah Pekerja yang di PHK

Gelombang PHK massal ini bermula dari penurunan permintaan di pasar ekspor, bahkan sampai 50%. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri di Tanah Air terus berlanjut hingga memicu kekhawatiran stagflasi atau situasi ekonomi yang lambat dan meningkatnya pengangguran disertai dengan inflasi yang mulai mendekati Indonesia.

Jumlah PHK di sektor padat karya (pemberdayaan masyarakat khususnya di pedesaan yang miskin yang bersifat produktif dengan memanfaatkan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal) dilaporkan mencapai lebih dari 70 ribu orang saat ini. Berawal dari para karyawan yang dirumahkan, hingga karyawan kontrak tak lagi diperpanjang masa kontraknya, juga PHK karyawan tetap.

Kondisi ini disebabkan oleh perlambatan ekonomi di negara tujuan ekspor. Ditambah hiperinflasi atau peningkatan jumlah harga barang yang diikuti dengan menurunnya nilai uang di saat musim dingin, yang memaksa konsumen di negara-negara tersebut lebih mengutamakan membeli makanan dan energi.

Apakah PHK besar-besaran ini ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kian marak terjadi di tengah perbaikan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali ke level historisnya ke era pra-pandemi yakni sekitar 5%. Namun, pertumbuhan yang positif ini tidak mampu menciptakan banyak tenaga kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Indonesia per Agustus 2022 mencapai 8,42 juta. Jika dibandingkan per Februari 2022 yang tercatat 8,40 juta, jumlah tersebut bertambah sekitar 20.000 orang.

Sementara itu, data BKPM juga menunjukkan penciptaan tenaga kerja bertambah secara stagnan. Jumlah penambahan tenaga kerja pada kuartal III-2022 hanya mencapai 325.575 orang, naik 12,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada tiga kuartal tahun 2022, rata-rata penambahan tenaga kerja hanya berkisar 300 ribu orang.

Hak Pekerja yang di PHK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun