Mohon tunggu...
Nurul Widiyastuti
Nurul Widiyastuti Mohon Tunggu... -

QS 51;56

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rokok (Lagi dan Lagi)

22 Juni 2011   06:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:17 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

(QS Ar-Rum 30:41)

Senada dengan ayat cintaNya pada surat tersebut, saya meyakini bahwa apa yang terjadi kini baik musibah, penyakit, kemiskinan dan kebodohan sekarang, tidak lain adalah akibat dari ulah tangan manusia itu sendiri.

Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?

(Ar-rahman :13)

Betapa kufur nikmatnya manusia itu sehingga tidak menyadari bahwa kesehatan, keadaan lapang tanpa kurang suatu apa merupakan nikmatNya yang tiada kira yang sudah sepatutnya manusia syukuri, tiap waktu selama ia hidup.

Tindakan merusak, baik bagi lingkungan maupun bagi diri sendiri, tidak dapat dibenarkan dalam agama apapun. Islam sangat menghargai kelestarian lingkungan yang telah diciptakan oleh Allah SWT untuk dimanfaatkan bagi makhluk hidup, dan tidak untuk dirusak. Sesungguhnya yang merasakan dampak negatif dari rokok yang mengakibatkan kerusakan di aspek kesehatan, ekonomi, moral, dan pendidikan adalah manusia itu sendiri.

Latar belakang itulah yang membuat saya memutuskan untuk menuliskan essay terkait rokok dan dampaknya bagi kehidupan manusia.

Pengertian


  • Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicoliana Tabacum, Nicoliana Rusticadan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan/atau tanpa bahan tambahan. (PP No.19 Tahun 2003)

  • Rokok adalah gulungan tembakau (kira-kira sebesar kelingking) yg dibungkus (daun nipah, kertas)  (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

  • Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. (PP No.19 Tahun 2003)

Jadi , rokok merupakan hasil olahan tembakau yang digulung dan dibungkus oleh kertas dimana tembakau tersebut mengandung nikotin dan tar serta dengan atau tambahan lainnya yang bila digunakan akan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat.

Data kasus

Jakarta, kompas.com -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, iklan rokok yang dimuat di berbagai media di Indonesia tidak masuk akal dan merupakan bentuk penipuan kepada masyarakat. YLKI menilai, iklan rokok makin tak rasional. Pencitraan rokok lewat prestasi olahraga atau pendidikan seperti yang diiklankan di media adalah penipuan. "Iklan rokok adalah penipuan kepada masyarakat karena tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya," ujar pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Senin (21/12/2009).

Liputan6.com, Jakarta: Bagi sebagian orang mengisap rokok memang mengasyikan. Itu pula yang dirasakan Rahmat. Ia bisa menghabiskan Rp 250 ribu per bulan demi hobinya merokok. Jumlah itu lebih besar daripada konsumsi susu anaknya yang hanya Rp 190 ribu per bulan. Kebutuhan anak terpaksa dikalahkan dengan hobi sang ayah.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Seto Mulyadi menilai peraturan pemerintah tentang larangan iklan rokok amat diperlukan di Indonesia. "Larangan iklan rokok sangat mendesak diberlakukan di Indonesia," kata pria yang biasa disapa Kak Seto itu di Jakarta, Senin (15/2).

Berdasarkan fakta-fakta tersebut saya mencoba untuk melihat seberapa jauhkah  masyarakat dan pemerintah turut andil dalam menyikapi masalah penanganan rokok dan pengamanannya.



Pemetaan masalah ; dampak dari beberapa segi kehidupan

Kesehatan

Dalam pola epidemi rokok, Indonesia masuk dlam tahap kedua, dimana presentase penduduk laki-laki yang merokok tinggi dan presentase penduduk  perempuan yang merokok masih rendah, namun jumlah perokok perempuan meningkat dengan tajam (Lopez,et.al, 1994, Edwards,2006).

Berdasarkan RISKESDAS 2007 :


  • Laki-laki lebih banyak yang merokok dibandingkan perempuan (66% dan 5%), walaupun tren telah menunjukkan peningkatan yang pesat pada kelompok perempuan (2001 : 1 % dan 2007 : 5%)
  • 69 % rumah tangga tercatat memilki minimal satu orang yang merokok.

Jika kita melihat dari data diatas sudah  banyak korban dalam hal ini perokok pasif yang juga mempunyai kecenderungan untuk mengalami masalah kesehatan dan rata-rata anaklah yang menjadi korban dari asap rokok. 94 % ayah merokok di dalam rumah dan 79 % merokok di dekat anaknya (Heather Wipfli et al, 2008) Kebiasaan merokok pada ayah meningkatkan risiko infeksi saluran nafas akut pada anaknya. Data menunjukkan 97 juta orang terpapar asap, khususnya balita dengan ayah perokok (lembaga demografi FE UI). Berbagai penelitian di banyak negara memperlihatkan bahwa kebiasaan ayah merokok meningkatkan risiko terjadinya berbagai penyakit pada anak (Hofhuis, W, et. Al., 2003) :

- Gizi buruk

- Kematian pada bayi dan anak

( Semba, Richard D, et al,. 2008)

Akibat yang ditimbulkan rokok lainnya adalah gangguan pada paru, yaitu penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) yang meliputi bronkhitis kronik dan emfisema. Juga kanker paru (bukan karsinoma sel kecil dan karsinoma sel kecil), penurunan faal paru, dan penyakit paru lainnya. Rokok juga mengakibatkan gangguan reproduksi pada pria dan wanita. Pada pria berupa impotensi, infertilitas, dan gangguan sperma. Sedangkan pada wanita berupa nyeri haid, menopause lebih awal, dan infertilitas. Masalah lain yang ditimbulkan karena rokok adalah rambut (bau dan kotor), mata (berair, sering berkedip, katarak, degenerasi macula, kebutaan), kulit (keriput, penuaan dini), hidung (gangguan penciuman), gigi (diskolorisasi, plak, longgar, gingivitis), dan mulut (bau mulut, nyeri tenggorok, gangguan mengecap rasa).

Tidak hanya masalah tersebut yang akan muncul, bahkan kanker pun bisa sewaktu-waktu menghampiri dan mengancam para perokok, antara lain kanker mulut yang berpotensi lima kali lebih besar, kanker tenggorok sembilan kali lebih besar, kanker kandung kemih dua hingga tiga kali lebih besar, kanker bibir, pipi, lidah, kanker pankreas, esofagus, dan kanker leher rahim.

Pada wanita hamil, rokok bisa menyebabkan keguguran, gangguan tumbuh kembang anak dan penyakit lain pada anak, gangguan oksigen janin, dan gangguan enzim pernapasan. Jika ibu merokok 10 batang per hari, maka kemungkinan anaknya akan menderita asma dua kali lebih besar.


Ekonomi

Mereka yang miskin lebih banyak yang merokok dari pada yang kaya (68% dan 61%) (data RISKESDAS 2007). Tak ayal beberapa ibu rumah tangga amat giat dalam mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya. Ternyata jika dilihat lebih jauh, hal itu dikarenakan penghasilan suami sekian persennya digunakan untuk belanja rokok tiap bulannya sehingga berpengaruh terhadap pendapatan untuk keluarga tiap bulannya. Hasil survei juga menyebutkan jika pemasukan sebuah keluarga miskin sekitar satu juta rupiah per bulan, maka biaya untuk rokok yang dikeluarkan sekitar Rp 120 ribu. Sedangkan biaya untuk membeli telur dan susu hanya 2,25 persen atau sekitar Rp 28 ribu. Biaya pendidikan untuk anak bahkan lebih kecil lagi, yakni sekitar satu persen atau hanya Rp 12 ribu per bulan.( Liputan6.com).

Belanja rokok yang besar akan menyebabkan kemiskinan. Jika saja mau berhemat, sudah pasti uang yang sebelumnya dikeluarkan untuk konsumsi rokok dialihkan untuk pemenuhan gizi keluarga, maka yakinlah seluruh anggota keluarga akan mempunyai gizi yang baik.

Moral

Dampak moral dari rokok memang dirasa jauh lebih kecil bahkan seperti tidak berpengaruh apapun dalam segi kehidupan. Contoh kasus terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kisah penyiksaan modus seks yang dilakukan sejumlah mahasiswa senior pada juniornya di salah satu AKPER Medan. Minggu dinihari 16 November 2009, dari pukul 1 hingga pukul 3. H (18), perantau dari Aceh, menjadi korban dari tingkah laku seniornya. H menjadi korban lantaran menolak saat dipaksa membeli rokok ke luar asrama oleh beberapa seniornya. Menurut H, asrama huniannya terlalu dipenuhi gaya hidup premanisme, terutama asal malam. Karena itu, di sana acap ditemukan pesta Miras, pemerasan, bahkan perkelahian antar mahasiswa. Bahkan beberapa petugas Satpam pun diancam sejumlah mahasiswa senior.
Pendidikan

Mereka yang berpendidikan rendah lebih banyak yang merokok dibandingkan dengan mereka yang berpendidikan tinggi (72% tidak tamat SD, dan 50% tamatan perguruan tinggi) (data RISKESDAS 2007). Hasil survei juga menyebutkan jika pemasukan sebuah keluarga miskin sekitar satu juta rupiah per bulan, maka biaya untuk rokok yang dikeluarkan sekitar Rp 120 ribu, sedangkan biaya pendidikan untuk anak bahkan lebih kecil lagi, yakni sekitar satu persen atau hanya Rp 12 ribu per bulan. (Liputan6.com).

Miris jika melihat kenyataan diatas. Bagaimana bisa pendidikan anak yang sejatinya menjadi prioritas dalam keluarga dikalahkan hanya demi beberapa bungkus rokok tiap bulannya.



Rekomendasi Penanganan dan Pencegahan

Tindakan langsung


  • Mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media massa untuk memberikan dukungan pada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel serta transparan.
  • Sosialisasi/ penyuluhan kepada masyarakat yang menyeluruh terkait dampak dalam segi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan yang ditimbulkan rokok
  • Aksi anti tembakau dalam rangka hari anti tembakau sedunia bertujuan untuk pencerdasan kepada masyarakat tiap tanggal 31 Mei dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan tembakau dalam bentuk apapun.

Upaya struktural


  • Pemerintah segera meratifikasi kebijakan tembakau dunia. Termasuk menaikkan harga cukai, rokok, serta melarang iklan rokok
  • Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.
  • Kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan
  • Mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan industri rokok selama proses pembahasan rencana pelaksanaan pembelajaran berlangsung yang diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan RUU Pengendalian Tembakau yang merujuk pada FCTC dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak kecanduan yang diakibatkan rokok.
  • Pemerintah harus menjamin pelaksanaan UU kesehatan Tahun 2009 pasal 113 tentang pengendalian tembakau, serta melindungi masyarakatnya, terutama masyarakat miskin, dengan memberikan akses informasi kesehatan yang benar tentang dampak kecanduan dari rokok dan bantuan untuk menghilangkan kecanduannya.


hingga pada akhirnya, hidayah itu tidak serta merta hadir pada manusia. hidayah itu digapai dengan menguatkan usaha doa. hingga hidayahNya tak segan menghampiri kita.  mudahkan mereka yang kecanduan rokok untuk berhenti, menjadi hamba dari Tuhan 9 cm. mudahkan Negara ini untuk mengelola kebaikan kebaikan, sehingga masyarakatnya mampu hidup sejahtera. penuh dengan keimanan. amiin



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun