Mohon tunggu...
Nurul Widiyastuti
Nurul Widiyastuti Mohon Tunggu... -

QS 51;56

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rokok (Lagi dan Lagi)

22 Juni 2011   06:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:17 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak moral dari rokok memang dirasa jauh lebih kecil bahkan seperti tidak berpengaruh apapun dalam segi kehidupan. Contoh kasus terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kisah penyiksaan modus seks yang dilakukan sejumlah mahasiswa senior pada juniornya di salah satu AKPER Medan. Minggu dinihari 16 November 2009, dari pukul 1 hingga pukul 3. H (18), perantau dari Aceh, menjadi korban dari tingkah laku seniornya. H menjadi korban lantaran menolak saat dipaksa membeli rokok ke luar asrama oleh beberapa seniornya. Menurut H, asrama huniannya terlalu dipenuhi gaya hidup premanisme, terutama asal malam. Karena itu, di sana acap ditemukan pesta Miras, pemerasan, bahkan perkelahian antar mahasiswa. Bahkan beberapa petugas Satpam pun diancam sejumlah mahasiswa senior.
Pendidikan

Mereka yang berpendidikan rendah lebih banyak yang merokok dibandingkan dengan mereka yang berpendidikan tinggi (72% tidak tamat SD, dan 50% tamatan perguruan tinggi) (data RISKESDAS 2007). Hasil survei juga menyebutkan jika pemasukan sebuah keluarga miskin sekitar satu juta rupiah per bulan, maka biaya untuk rokok yang dikeluarkan sekitar Rp 120 ribu, sedangkan biaya pendidikan untuk anak bahkan lebih kecil lagi, yakni sekitar satu persen atau hanya Rp 12 ribu per bulan. (Liputan6.com).

Miris jika melihat kenyataan diatas. Bagaimana bisa pendidikan anak yang sejatinya menjadi prioritas dalam keluarga dikalahkan hanya demi beberapa bungkus rokok tiap bulannya.



Rekomendasi Penanganan dan Pencegahan

Tindakan langsung


  • Mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media massa untuk memberikan dukungan pada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel serta transparan.
  • Sosialisasi/ penyuluhan kepada masyarakat yang menyeluruh terkait dampak dalam segi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan yang ditimbulkan rokok
  • Aksi anti tembakau dalam rangka hari anti tembakau sedunia bertujuan untuk pencerdasan kepada masyarakat tiap tanggal 31 Mei dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan tembakau dalam bentuk apapun.

Upaya struktural


  • Pemerintah segera meratifikasi kebijakan tembakau dunia. Termasuk menaikkan harga cukai, rokok, serta melarang iklan rokok
  • Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.
  • Kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan
  • Mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan industri rokok selama proses pembahasan rencana pelaksanaan pembelajaran berlangsung yang diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan RUU Pengendalian Tembakau yang merujuk pada FCTC dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak kecanduan yang diakibatkan rokok.
  • Pemerintah harus menjamin pelaksanaan UU kesehatan Tahun 2009 pasal 113 tentang pengendalian tembakau, serta melindungi masyarakatnya, terutama masyarakat miskin, dengan memberikan akses informasi kesehatan yang benar tentang dampak kecanduan dari rokok dan bantuan untuk menghilangkan kecanduannya.


hingga pada akhirnya, hidayah itu tidak serta merta hadir pada manusia. hidayah itu digapai dengan menguatkan usaha doa. hingga hidayahNya tak segan menghampiri kita.  mudahkan mereka yang kecanduan rokok untuk berhenti, menjadi hamba dari Tuhan 9 cm. mudahkan Negara ini untuk mengelola kebaikan kebaikan, sehingga masyarakatnya mampu hidup sejahtera. penuh dengan keimanan. amiin



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun