Mohon tunggu...
Nurul Wahyuni
Nurul Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang individu yang teliti, pekerja keras, dan optimis yang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan yang dinamis, dengan pemahaman dan pendekatan yang melihat big picture dari suatu masalah. Memiliki pengetahuan luas dalam bekerja sama dengan orang banyak dan kolaborasi proyek dengan berbagai tim dari latar belakang berbeda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Biarkan Intoleransi Menghancurkan Kita

27 Juli 2022   16:20 Diperbarui: 27 Juli 2022   16:23 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

a) melayani, mendukung dan membantu warganegaranya, penduduk, dan semua orang yang ada dalam wilayah kekuasaannya menjalankan ajaran agamanya melalui fasilitasi dan dukungan administrasi pemerintahan dalam rangka pembentukan perilaku ideal dalam bermasyarakat, sehingga terbentuk pula perilaku ideal warga dalam bernegara; 

b) menjaga kerukunan hidup bersama antar umat beragama dan antar kelompok internal umat bersama yang dapat atau ternyata mengganggu ketertiban dan ketenteraman yang lebih luas, dalam rangka kerukunan hidup berbangsa dan bernegara; dan

c) yang lebih pentingnya lagi menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat luas dalam berperilaku ideal sesuai tuntunan agama atau prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang diyakini masingmasing untuk peningkatan peri-kehidupan bersama dalam wadah negara. Di samping itu, dalam hukum hak asasi manusia, pemangku kewajiban di bidang hak asasi manusia pada pokoknya sepenuhnya adalah negara, dalam hal ini adalah pemerintah. 

Semua penjelasan dalam komentar umum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa upaya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sepenuhnya adalah kewajiban negara. Dalam kaitan dengan hal itu, negara dinilai memiliki 3 kewajiban, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil). Dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 juga ditegaskan, yaitu: "perlindungan (protection), pemajuan (promotion), penegakan (enforcement), dan pemenuhan (fulfilment) hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah". 

Ketiga kata tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 71 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: "Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia". Indonesia juga telah meratifikasi 2 kovenan tentang hak asasi manusia, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, pada tanggal 30 November 2005.

Kedua kovenan ini telah disahkan masing-masing dengan UU No.11/2005, dan UU No.12/2005. Karena itu, dalam menghormati dan melindungi hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, harus diingat bahwa kita telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Sehubungan dengan itu, ada 2 jenis pelanggaran yang bertalian dengan kewajiban negara, dalam hal ini, yaitu

(i) negara harus menghormati hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, karenanya tidak boleh melakukan tindakan yang dilarang atau bertentangan ICCPR melalui campur-tangannya yang dapat disebut sebagai violation by action atau disebut juga violation by commission;

(ii) negara haruslah bertindak aktif meskipun secara terbatas untuk melindungi hak-hak tersebut, jika tidak, berarti negara lalai, lupa, atau absen. Hal inilah yang disebut sebagai pelanggaran melalui pembiaran (violation by omission). 

Di samping itu, tentu ada pula langkah yang mestinya dilakukan oleh setiap pemerintahan yang bertanggungjawab, yaitu membersihkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari norma-norma yang bertentangan dengan hak asasi manusia, termasuk dalam urusan kebebasan beragama. Karena itu, diperlukan 'executive review' terhadap semua produk hukum yang berlaku untuk memastikan kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 dapat diwujudkan. Membiarkan kebijakan hukum nasional tetap memelihara pasal-pasal yang bertentangan dengan jaminan-jaminan konstitusi itu, termasuk yang bertentangan dengan kovenan Internasional yang sudah diratifikasi tersebut di atas, adalah bentuk pelanggaran juga oleh pemerintah/negara sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggungajwabnya masing-masing yang tidak boleh dibiarkan di masa mendatang.

Penutup

Terjadinya kasus-kasus intoleransi merupakan tantangan tersendiri. Ketaatan beragama belum berkorelasi dengan sikap dewasa memahami, menghormati, menerima, dan mengakomodasi mereka yang berbeda. Ekslusivisme dan ektremisme sebagai benih dan bentuk intoleransi perlu segera ditanggulangi. Jawaban atas intoleransi bukanlah dengan menerbitkan regulasi atau membawa masalah ke kantor polisi, tetapi dengan menumbuhkan dan mengembangkan kematangan beragama. Ada beberapa rekomendasi yang dapat diajukan dalam tulisan ini, yaitu: Pertama, penting membuat medium yang banyak untuk memberi ruang-ruang perjumpaan bagi kerukunanan umat beragama, dan itu harus diinisiasi oleh pemeritah dan masyarakat sendiri. Kedua, sebaiknya tantangan yang ada harus dijadikan pemicu untuk menggeser hal negatif menjadi hal yang positif, dan itu harus dikembangkan oleh semua elemen masyarakat. 

Ketiga, Pemerintah idealnya harus lebih banyak membuat program-program jangka pendek dan panjang untuk pengarusutamaan toleransi. Dan keempat, harus adanya penguatan moderasi beragama dalam bentuk yang relevan dengan masyarakatnya. Akhirnya, keberlangsungan toleransi ini perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menjadi lebih baik lagi. Para tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan mampu meluluhkan hati kelompok tertentu yang masih sulit untuk berbaur dengan masyarakat asli. Koeksistensi daerah ini juga diharapkan dapat menjadi pemicu masyarakat plural di daerah lain untuk mulai menggiatkan toleransi atas keberagaman yang ada, khususnya di tengah derasnya arus perubahan sosial budaya yang tercipta. Semua warga negara tentu menginginkan perdamaian dan hidup aman sentosa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun