1. Pembedaan Antara Hukum dan Moral: Hart mengembangkan gagasan bahwa hukum dan moral adalah dua domain yang berbeda. Menurutnya, hukum harus dipahami secara terpisah dari pertimbangan moral. Hukum adalah aturan-aturan yang berlaku di masyarakat, sedangkan moral adalah kumpulan nilai-nilai pribadi. Ini dikenal sebagai konsep "pembedaan hukum-moral."
2. Aturan Primer dan Aturan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (primary rules) yang mengatur perilaku dasar dalam masyarakat (misalnya, aturan-aturan pidana) dan aturan sekunder (secondary rules) yang mengatur pembuatan, perubahan, dan penerapan aturan primer. Aturan sekunder termasuk aturan mengenai pembentukan hukum, yaitu aturan pembuatan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan penentuan (rule of adjudication).
3. Konsep Kewenangan (Discretion): Hart mengembangkan gagasan kewenangan dalam hukum. Kewenangan adalah kebebasan atau kebijaksanaan yang dimiliki oleh penegak hukum atau hakim dalam menerapkan hukum. Ini mencerminkan ide bahwa hukum sering memberikan ruang bagi interpretasi dan keputusan penegak hukum.
4. Konsep Pancasila (The Core of a Legal System): Hart berpendapat bahwa setiap sistem hukum memiliki "pancasila" atau inti yang mengatur perilaku dasar yang diakui oleh masyarakat. Pancasila ini adalah aturan primer yang mendasari seluruh sistem hukum.
Kesimpulan hasil review terhadap pemikiran-pemikiran Hukum Max Weber, mile Durkheim, Niklas Luhman, Roscoe Pound, Herbert L. Packer, dan H. L. A. Hart tentang sosiologi hukum adalah bahwa setiap ahli memiliki perspektif dan konsepnya sendiri tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, dan bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial. Mereka menggarisbawahi peran penting hukum dalam memelihara keteraturan sosial, mengatur perilaku individu, dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat.
Pemikiran H. L. A. Hart khususnya menyoroti pentingnya memisahkan hukum dari pertimbangan moral dan mengembangkan konsep aturan primer dan sekunder dalam teori hukum positivis. Pemikiran ini telah memberikan dasar kuat bagi pemahaman tentang hukum sebagai sistem yang terorganisir dengan aturan-aturan yang jelas.
Selain itu, pemikiran Max Weber mengenai konsep rasionalisasi hukum dan peran hukum dalam menjaga keteraturan sosial memperlihatkan hubungan yang kompleks antara hukum dan masyarakat modern. Sosiologi hukum, seperti yang dijelaskan oleh para ahli ini, membantu kita memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial dan budaya yang berubah, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai-nilai masyarakat.
Inspirasinya bahwa sosiologi hukum adalah bidang studi yang sangat penting dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat. Melalui pemikiran-pemikiran para ahli ini, kita dapat mendekati hukum sebagai alat yang mengatur dan mempengaruhi perilaku sosial dalam masyarakat yang beragam. Dengan demikian, sosiologi hukum memberikan wawasan yang sangat berharga bagi perancangan, implementasi, dan perubahan hukum agar sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.